Dakwaan Terhadap Hasto Kristiyanto: Tim Hukum PDI-P Soroti Minimnya Bukti dan Tuduhan Repetitif
Dakwaan Terhadap Hasto Kristiyanto: Tim Hukum PDI-P Soroti Minimnya Bukti dan Tuduhan Repetitif
Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, menyatakan keberatan atas dakwaan yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dan obstruction of justice dalam perkara Harun Masiku. Dalam konferensi pers yang digelar di kantor DPP PDI-P pada Rabu (12/3/2025), Maqdir Ismail, selaku pengacara Hasto, mengungkapkan bahwa dari 27 halaman surat dakwaan, hanya satu halaman yang berisi materi baru yang ditujukan langsung kepada kliennya. Sisanya, menurut Maqdir, merupakan salinan dakwaan terhadap terdakwa lain yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F, serta Saeful Bahri.
Pengacara Hasto menyoroti tuduhan baru yang menyatakan bahwa Hasto memerintahkan Kusnadi, stafnya, untuk menenggelamkan sebuah ponsel. Maqdir tegas membantah tuduhan tersebut, mengatakan bahwa hal itu tidak hanya tanpa bukti yang kuat, tetapi juga bertentangan dengan fakta bahwa ponsel Kusnadi telah disita oleh KPK. "Jika ponsel tersebut telah ditenggelamkan, tentu tidak akan berada dalam penguasaan Kusnadi dan disita oleh KPK," ujar Maqdir. Ia menekankan bahwa dakwaan tersebut keliru dan tidak berdasar.
Lebih lanjut, Maqdir menjelaskan bahwa sebagian besar isi dakwaan merupakan pengulangan dari dakwaan-dakwaan sebelumnya yang tidak pernah mengaitkan Hasto Kristiyanto. Keberatan ini disampaikan mengingat putusan-putusan sebelumnya telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Dengan demikian, menurut tim hukum, memasukkan materi yang sudah inkracht tersebut ke dalam dakwaan Hasto menunjukkan adanya upaya yang kurang tepat dan terkesan mengada-ada. Tim hukum menilai tindakan ini sebagai ketidakcermatan atau bahkan kecurangan dalam proses penyusunan dakwaan.
Meskipun demikian, Maqdir menegaskan bahwa tim hukum tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan menghadapi persidangan dengan sebaik-baiknya. Sidang perdana kasus ini dijadwalkan pada Jumat, 14 Maret 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 36/Pid.Sus.TPK/2025/PN Jkt.Pst, pukul 09.00 WIB. Tim hukum berharap agar persidangan dapat berlangsung secara adil dan objektif, serta KPK tidak menggunakan cara-cara yang tidak terpuji untuk memenangkan perkara. "Tujuan penegakan hukum adalah mencari kebenaran material dan keadilan substantif, bukan sekedar menghukum seseorang," tegas Maqdir.
Poin-poin penting yang diungkapkan oleh Tim Hukum Hasto: * Hanya satu halaman dakwaan yang memuat tuduhan baru terhadap Hasto Kristiyanto. * Sebagian besar dakwaan merupakan salinan dari dakwaan terdakwa lain yang telah berkekuatan hukum tetap. * Tuduhan terhadap Hasto tentang perintah menenggelamkan ponsel dianggap tidak berdasar dan bertentangan dengan fakta. * Tim hukum meminta agar proses persidangan berlangsung adil dan objektif. * Tim hukum menekankan pentingnya pencarian kebenaran material dalam proses penegakan hukum.