Selebgram 'Ahli Spiritual' Ditangkap, Konsumsi Sabu Selama Tiga Tahun Sambil Terapi Pasien

Selebgram 'Ahli Spiritual' Ditangkap, Konsumsi Sabu Selama Tiga Tahun Sambil Terapi Pasien

Kepolisian Sektor Gambir berhasil meringkus seorang selebgram berinisial RR (24) yang juga mengaku sebagai ahli spiritual. RR, pemilik akun Instagram @narakumbara_21, ditangkap karena terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu selama tiga tahun terakhir. Penangkapan ini terungkap dalam jumpa pers yang digelar pada Rabu (12/3/2025) oleh Kapolsek Gambir, Kompol Rezeki Revi Respati. Yang mengejutkan, RR diketahui secara rutin mengonsumsi sabu sambil melayani pasien di padepokan miliknya.

Modus operandi RR cukup unik. Ia menawarkan berbagai layanan pengobatan alternatif, seperti ilmu pengisian keselamatan atau kekebalan, pembukaan aura, pelet, dan penjualan benda-benda yang diklaim bertuah. Kepada penyidik, RR mengaku mengonsumsi sabu untuk meningkatkan kepercayaan dirinya saat berinteraksi dengan pasien dan meyakinkan mereka akan khasiat pengobatan yang ditawarkannya. "Dia menjanjikan berbagai hal kepada pasiennya, mulai dari melancarkan usaha hingga meningkatkan wibawa," ungkap Kompol Respati menjelaskan modus operandi RR dalam memanfaatkan pengaruh narkotika. Hal ini menunjukkan adanya potensi penipuan yang dilakukan RR dengan memanfaatkan kondisi dirinya yang tengah berada di bawah pengaruh narkoba.

Dalam penggerebekan di padepokan milik RR, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa lima paket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat total sekitar 1,67 gram, dan daun kering jenis sintetis seberat 0,71 gram bruto. Selain RR, pihak kepolisian juga menetapkan seorang karyawan padepokan bernama Taufik Hidayat (21) sebagai tersangka karena perannya sebagai pengedar sabu kepada RR. Saat ini, pihak berwajib masih memburu pemasok narkoba untuk RR, yang diketahui berinisial BR atau Bang Rembo.

Kasus ini mengungkap sisi gelap dunia pengobatan alternatif, di mana seorang figur publik yang memanfaatkan platform media sosial untuk membangun citra sebagai ahli spiritual justru terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Perilaku RR yang mengonsumsi sabu sembari melayani pasien juga mempertanyakan etika dan profesionalisme dalam praktik pengobatan yang dijalankan. RR dan TH kini dijerat dengan Pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) jo pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini menjadi peringatan penting terkait pengawasan ketat terhadap praktik pengobatan alternatif dan peredaran narkoba. Pentingnya verifikasi dan validasi terhadap praktisi pengobatan alternatif untuk melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang tidak bertanggung jawab dan merugikan. Lebih lanjut, penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Daftar Tersangka: * Rafi Ramadhan (RR) - Selebgram dan pemilik padepokan Narakumbara * Taufik Hidayat (TH) - Karyawan padepokan dan pengedar narkoba

Barang Bukti yang Diamankan: * 5 paket plastik klip kecil berisi sabu (1,67 gram) * Daun kering sintetis (0,71 gram bruto)