Kaburnya 50 Narapidana Lapas Kutacane: Desakan Penangkapan dan Evaluasi Sistem Pemasyarakatan
Kaburnya 50 Narapidana Lapas Kutacane: Desakan Penangkapan dan Evaluasi Sistem Pemasyarakatan
Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, mendesak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan aparat penegak hukum untuk segera menangkap kembali seluruh narapidana yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kutacane, Aceh. Kejadian tersebut, yang berlangsung pada Senin, 10 Maret 2025, menjelang waktu berbuka puasa, telah mengakibatkan kepanikan di masyarakat sekitar. Sebanyak 50 narapidana berhasil kabur setelah membobol atap sel tahanan, dan hingga Rabu, 12 Maret 2025, baru 28 narapidana yang berhasil ditangkap kembali. Mafirion menekankan pentingnya pengembalian seluruh narapidana yang melarikan diri untuk menjalani sisa masa hukuman mereka.
"Kami mendesak agar seluruh narapidana yang melarikan diri segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Berbagai alasan yang dikemukakan, seperti kurangnya fasilitas kamar, tidak dapat dibenarkan sebagai pembenar pelarian ini," tegas Mafirion dalam keterangannya di Gedung DPR RI. Ia menambahkan bahwa kejadian ini menjadi pengingat akan pentingnya evaluasi menyeluruh sistem pemasyarakatan di Indonesia. Komisi XIII DPR RI juga mendesak Kemenkumham untuk segera melakukan evaluasi terhadap seluruh Lapas yang mengalami overkapasitas dan kondisi yang tidak layak huni. Kondisi tersebut, menurut Mafirion, menjadi salah satu faktor penyebab tingginya angka pelarian narapidana.
Lebih lanjut, Mafirion menyoroti ketidakseimbangan antara jumlah narapidana dengan jumlah petugas pembinaan di Lapas. "Rasio antara jumlah warga binaan dan petugas pembinaan sangat timpang. Contohnya, Lapas dengan kapasitas 300 orang hanya memiliki 50 petugas. Kondisi ini diperparah dengan jumlah narapidana yang bisa mencapai 1000 orang, namun jumlah petugas tetap terbatas. Hal ini jelas berdampak pada pengawasan dan keamanan Lapas," jelas Mafirion. Ia meminta Kemenkumham untuk segera merevisi standar operasional prosedur (SOP) dan meningkatkan jumlah petugas Lapas di seluruh Indonesia untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Provinsi Aceh, Yan Rusmanto, telah mengkonfirmasi jumlah narapidana yang melarikan diri, dan Kepala Lapas Kelas II B Kutacane, Andi Hasyim, menyatakan bahwa salah satu tuntutan narapidana sebelum melarikan diri adalah permintaan penambahan fasilitas kamar di dalam lapas. Namun, Andi menjelaskan bahwa kewenangan untuk memenuhi tuntutan tersebut berada di tingkat pusat. Kejadian ini menuntut respons cepat dan komprehensif dari pemerintah untuk meningkatkan keamanan dan kondisi Lapas di seluruh Indonesia, dan memastikan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Peristiwa ini juga menggarisbawahi pentingnya reformasi sistem pemasyarakatan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib.
Langkah-langkah yang perlu dilakukan:
- Segera menangkap seluruh narapidana yang masih buron.
- Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi Lapas di seluruh Indonesia, khususnya yang mengalami overkapasitas.
- Meningkatkan jumlah dan kualitas pelatihan petugas pemasyarakatan.
- Meningkatkan sistem keamanan di Lapas.
- Meninjau kembali standar operasional prosedur (SOP) dalam pengelolaan Lapas.
- Memastikan terpenuhinya hak-hak dasar narapidana sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Peristiwa kaburnya narapidana dari Lapas Kutacane ini menjadi sorotan publik dan menuntut tindakan tegas dan terukur dari pemerintah untuk memperbaiki sistem pemasyarakatan di Indonesia. Keberhasilan dalam menangkap kembali seluruh narapidana dan melakukan evaluasi sistem secara komprehensif menjadi kunci untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.