Disdikbud Tangsel Bantah Intervensi Kasus Dugaan Pungli SDN Ciater 2 dan Pastikan Investigasi Berjalan
Disdikbud Tangsel Bantah Intervensi Kasus Dugaan Pungli SDN Ciater 2 dan Pastikan Investigasi Berjalan
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan (Disdikbud Tangsel) dengan tegas membantah telah menginstruksikan SDN Ciater 2 untuk mengeluarkan siswa setelah munculnya kritik dari orangtua murid terkait dugaan pungutan liar (pungli) di sekolah tersebut. Kepala Disdikbud Tangsel, Deden Denin, dalam konfirmasi resmi pada Rabu (12/3/2025), menyatakan bahwa tidak ada arahan atau instruksi dari dinas kepada pihak sekolah untuk mengambil tindakan diskriminatif terhadap siswa yang orangtuanya menyampaikan kritik. Ditegaskan bahwa setiap kebijakan sekolah harus senantiasa berpedoman pada regulasi yang berlaku dan mengutamakan hak pendidikan bagi seluruh anak didik.
"Kami berkomitmen untuk memastikan setiap anak memiliki akses penuh pada pendidikan," ujar Deden. "Tindakan mengeluarkan siswa karena orangtua mereka menyampaikan kritik merupakan pelanggaran prinsip dasar pendidikan dan sama sekali tidak pernah diinstruksikan oleh Disdikbud Tangsel." Deden menambahkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan atau pengaduan terkait dugaan pungli sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang telah ditetapkan. Tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik-praktik pungutan liar yang menyimpang dari aturan.
Disdikbud Tangsel juga menekankan komitmennya terhadap transparansi dan keterbukaan. "Kritik dan masukan konstruktif dari masyarakat sangat berharga bagi kami dalam upaya meningkatkan kualitas layanan pendidikan di Kota Tangerang Selatan," kata Deden. Pihaknya berharap agar kejadian ini tidak menimbulkan kesalahpahaman lebih lanjut dan tetap menjaga kondusivitas lingkungan pendidikan di wilayah tersebut. Lebih lanjut, Deden menekankan pentingnya menjaga komunikasi yang baik antara sekolah, orang tua, dan Disdikbud Tangsel untuk menyelesaikan masalah dengan bijaksana.
Sebelumnya, muncul kabar mengenai dugaan pungli di SDN Ciater 2 yang bermula dari usulan komite sekolah, yang terdiri dari orangtua murid, untuk mengumpulkan dana sebesar Rp 10.000 per siswa sebagai THR untuk para guru. Kabid SD Dinas Pendidikan Kota Tangsel, Didin Siabudin, menjelaskan bahwa dana yang terkumpul, sekitar Rp 9 juta, telah dikembalikan kepada orangtua murid setelah pihak Disdikbud Tangsel melakukan pemeriksaan. Rencana pemberian THR sebesar Rp 350.000 per guru telah dibatalkan karena dinilai tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kami telah mengambil langkah tegas untuk memastikan dana tersebut dikembalikan dan menegaskan larangan pungutan liar di sekolah," jelas Didin. Pihak Disdikbud Tangsel saat ini tengah melakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan tidak ada pelanggaran aturan lain yang terjadi di SDN Ciater 2. Hasil investigasi akan diumumkan secara terbuka kepada masyarakat sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas.
Disdikbud Tangsel berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi seluruh stakeholder pendidikan agar senantiasa menaati peraturan dan menghindari praktik-praktik yang dapat merugikan siswa dan orangtua. Komitmen untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih dan berintegritas tetap menjadi prioritas utama.
-Langkah-langkah yang akan diambil Disdikbud Tangsel untuk mencegah kejadian serupa di masa depan akan diumumkan setelah investigasi selesai. -Disdikbud Tangsel akan memberikan sosialisasi dan pelatihan kepada sekolah-sekolah terkait peraturan mengenai pungutan dan transparansi keuangan sekolah. -Disdikbud Tangsel akan meningkatkan pengawasan terhadap sekolah-sekolah untuk mencegah terjadinya pungli.