Kasus Permintaan AC ke Bos Kasur: Pemkot Bekasi Tegaskan Pengadaan Sarana Prasarana Harus Melalui APBD

Kasus Permintaan AC ke Bos Kasur: Pemkot Bekasi Tegaskan Pengadaan Sarana Prasarana Harus Melalui APBD

Viral di media sosial, sebuah proposal dari Kelurahan Jatiraden, Kota Bekasi, yang meminta bantuan pengadaan pendingin ruangan (AC) kepada seorang pengusaha kasur telah memicu reaksi keras dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Wali Kota Tri Adhianto dengan tegas menyatakan bahwa seluruh pengadaan sarana dan prasarana kantor pemerintahan harus dipenuhi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan jalur resmi lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Permintaan bantuan langsung kepada pihak swasta, menurut Wali Kota, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan merusak integritas aparatur pemerintahan.

"Pemenuhan kebutuhan kantor harus melalui APBD. Mencari bantuan langsung ke pihak swasta sangat berisiko dan dapat melanggar aturan," tegas Tri Adhianto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/3/2025). Ia menambahkan bahwa tindakan Lurah Jatiraden yang mengajukan proposal tersebut merupakan pelanggaran prosedur dan akan ditindaklanjuti. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPSDM) Kota Bekasi telah diinstruksikan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pihak kelurahan. Sanksi administratif akan diberikan jika terbukti adanya pelanggaran aturan atau prosedur yang telah ditetapkan.

Meskipun demikian, Wali Kota Tri Adhianto tetap membuka peluang bagi dunia usaha untuk berkontribusi kepada pemerintah daerah melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). Namun, ia menekankan pentingnya transparansi dan koordinasi yang terstruktur dengan Pemkot Bekasi agar terhindar dari potensi konflik kepentingan. Semua bentuk kontribusi harus melalui mekanisme yang jelas dan tercatat dengan baik.

Langkah korektif pun tengah dilakukan Pemkot Bekasi. Seluruh aparatur pemerintahan di Kota Bekasi akan diberikan arahan yang tegas agar tidak mengulangi tindakan serupa. Tujuannya adalah untuk menjaga integritas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah serta memastikan semua pengadaan barang dan jasa sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kasus ini berawal dari unggahan di media sosial Facebook oleh seorang pengusaha kasur, Eckha Luphcats Moslemorphosis, yang menunjukkan proposal permintaan AC dari Kelurahan Jatiraden. Dalam unggahannya, Eckha menyoroti kebiasaan sejumlah instansi pemerintahan yang kerap meminta sumbangan kepada perusahaannya. Ia mempertanyakan mengapa instansi pemerintahan, yang seharusnya memiliki anggaran negara, malah meminta bantuan kepada warga. Proposal tersebut, yang ditandatangani langsung oleh Lurah Jatiraden Agus Budiyanto pada Maret 2025, berisikan permohonan bantuan pengadaan AC dengan alasan kurangnya sarana dan prasarana pendukung di kantor kelurahan yang baru. Proposal tersebut menjelaskan luasnya gedung baru dan jumlah ruangan yang ada, namun menyebutkan kurangnya fasilitas pendukung, termasuk AC.

Pemkot Bekasi berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran aturan dalam pengelolaan keuangan dan pengadaan barang/jasa. Kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh aparatur pemerintahan agar selalu berpedoman pada aturan yang berlaku dan menghindari praktik yang berpotensi merugikan dan merusak kepercayaan publik.

Berikut poin-poin penting yang perlu diperhatikan:

  • Pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Bekasi harus melalui APBD.
  • Permintaan bantuan langsung ke swasta berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
  • Pemkot Bekasi akan menindak tegas setiap pelanggaran prosedur.
  • Program CSR tetap diperbolehkan, tetapi harus transparan dan terkoordinasi dengan Pemkot Bekasi.
  • BKPSDM Kota Bekasi telah melakukan pemeriksaan terhadap Kelurahan Jatiraden.