ASN Pemkot Serang Divonis 2,5 Tahun Penjara atas Kasus Penipuan Rekrutmen CPNS
ASN Pemkot Serang Dihukum Atas Penipuan Rekrutmen CPNS
Pengadilan Negeri Pandeglang telah menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap Rusma, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Serang. Vonis tersebut dibacakan pada Rabu, 12 Maret 2024, setelah Rusma dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Majelis hakim yang diketuai oleh Febrian Elisabet menyatakan bahwa Rusma telah secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan dengan menjanjikan korbannya posisi sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemkot Serang.
Modus operandi yang dilakukan Rusma, yang menjabat di bagian Humas dan Protokol Pemkot Serang, cukup licin. Ia meyakinkan para korbannya bahwa ia mampu memperlancar proses rekrutmen CPNS dengan imbalan sejumlah uang. Hal ini terbukti menimbulkan kerugian besar bagi korban, dengan jumlah yang mencapai ratusan juta rupiah, menurut keterangan majelis hakim. Keuntungan yang diraup Rusma dari aksi penipuannya menjadi salah satu pertimbangan yang memberatkan hukuman. Meskipun demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan, yaitu bahwa Rusma belum pernah dihukum sebelumnya.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang yang sebelumnya menuntut hukuman 3 tahun penjara. Baik terdakwa, Rusma, maupun JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, yang menunjukkan bahwa kedua belah pihak masih memiliki waktu untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses rekrutmen CPNS untuk mencegah tindakan penipuan serupa terjadi di masa mendatang. Kepercayaan publik terhadap integritas proses rekrutmen ASN sangatlah krusial dan kasus ini menjadi pengingat akan perlunya pengawasan yang ketat untuk memastikan proses seleksi berjalan adil dan bebas dari praktik-praktik koruptif.
- Modus Operandi: Menjanjikan posisi CPNS dengan imbalan uang.
- Kerugian Korban: Ratusan juta rupiah.
- Jabatan Terdakwa: ASN Pemkot Serang, bagian Humas dan Protokol.
- Pasal yang Dilanggar: Pasal 378 KUHP (Penipuan).
- Vonis: 2 tahun 6 bulan penjara.
- Tuntutan JPU: 3 tahun penjara.
- Status Putusan: Pikir-pikir (terdakwa dan JPU).
Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi praktik serupa dan perlu adanya peningkatan pengawasan dan transparansi dalam proses rekrutmen CPNS untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali. Hal ini juga menjadi sorotan bagi pemerintah daerah untuk memperkuat mekanisme pengawasan internal guna memastikan integritas seluruh aparatur sipil negara. Selain itu, peningkatan edukasi kepada masyarakat terkait proses rekrutmen CPNS yang resmi juga sangat penting untuk melindungi masyarakat dari penipuan serupa.