Regulasi Kendaraan Barang Selama Mudik Lebaran 2025: Menjamin Kelancaran Arus Mudik dan Balik

Regulasi Kendaraan Barang Selama Mudik Lebaran 2025: Menjamin Kelancaran Arus Mudik dan Balik

Pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan operasional kendaraan barang guna memastikan kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 1446 H/2025. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) empat kementerian/lembaga, yaitu Kementerian Perhubungan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan Kementerian Perhubungan Laut. SKB ini bertujuan untuk menciptakan sistem transportasi yang aman, tertib, dan lancar selama periode mudik dan balik. Penerapan regulasi ini menjadi upaya preventif untuk mencegah kemacetan dan kecelakaan lalu lintas yang kerap terjadi selama periode puncak arus mudik.

Pembatasan operasional difokuskan pada kendaraan barang dengan spesifikasi tertentu. Berdasarkan SKB tersebut, kendaraan barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan akan dibatasi pergerakannya. Pembatasan ini berlaku baik di jalan tol maupun non-tol di sejumlah wilayah di Indonesia. Jangka waktu pembatasan dimulai pada Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 WIB. Kebijakan ini berlaku secara serentak di seluruh wilayah yang telah ditentukan, demi efektivitas dan konsistensi pengaturan lalu lintas.

Ruas Jalan Tol yang Terkena Pembatasan:

  • Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan
  • DKI Jakarta - Banten
  • DKI Jakarta
  • DKI Jakarta dan Jawa Barat
  • Jawa Barat
  • Jawa Barat - Jawa Tengah
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Ruas Jalan Non-Tol yang Terkena Pembatasan:

  • Provinsi Sumatera Utara, Jambi dan Sumatera Barat
  • Jambi - Sumatera Selatan - Lampung
  • DKI Jakarta - Banten
  • DKI Jakarta - Jawa Barat - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon
  • Jawa Barat
  • Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon - Brebes
  • Jawa Tengah
  • Jawa Tengah - Jawa Timur
  • Yogyakarta
  • Jawa Timur
  • Bali
  • Kalimantan Tengah

Irjen Pol. Agus Suryonugroho, Kakorlantas Polri, menjelaskan bahwa pembatasan ini juga mencakup kendaraan bermuatan dua sumbu di jalur Trans Jawa. Langkah ini diambil sebagai upaya antisipatif untuk menghindari kepadatan lalu lintas yang berpotensi menimbulkan hambatan selama arus mudik. Kepolisian akan melakukan pengawasan ketat di sepanjang jalur mudik untuk memastikan regulasi ini dipatuhi. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM)/bahan bakar gas (BBG), uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, kendaraan untuk penanganan bencana alam, serta kendaraan pemudik program mudik gratis dan barang pokok dikecualikan dari pembatasan ini. Namun, pengecualian tersebut tetap mensyaratkan kepemilikan surat muatan yang menyatakan jenis barang yang diangkut. Hal ini dimaksudkan agar pengecualian tersebut tidak disalahgunakan. Kementerian Perhubungan akan terus melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan seluruh stakeholder terkait untuk memastikan kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2025.

Budi Rahardjo, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, menegaskan bahwa penerapan SKB ini bertujuan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas jalan dan penyeberangan selama masa arus mudik dan balik. Upaya ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang merayakan Idul Fitri dan melakukan perjalanan mudik.