Regulasi Pengendalian Arus Lalu Lintas Barang Jelang Lebaran 2025
Regulasi Pengendalian Arus Lalu Lintas Barang Jelang Lebaran 2025
Pemerintah menetapkan kebijakan pengendalian operasional angkutan barang selama periode mudik dan balik Lebaran 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas bagi pemudik selama periode puncak arus mudik dan arus balik, yang berlangsung selama 16 hari, tepatnya mulai 24 Maret hingga 8 April 2025. Regulasi ini berlaku baik di jalan tol maupun jalan non-tol di seluruh Indonesia, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Nomor HK.201/4/4/DJPL/2025, Nomor Kep/50/III/2025, dan Nomor 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas serta Penyeberangan selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 Hijriah. Pelaksanaan kebijakan ini dijadwalkan mulai pukul 00.00 WIB pada tanggal 24 Maret 2025 dan berakhir pukul 24.00 waktu setempat pada tanggal 8 April 2025.
Kebijakan pengendalian ini mencakup berbagai jenis kendaraan dan rute. Berikut rinciannya:
Jenis Kendaraan yang Terkena Pembatasan:
- Kendaraan barang dengan sumbu tiga atau lebih.
- Kendaraan barang dengan kereta tempelan.
- Kendaraan barang dengan kereta gandengan.
- Kendaraan barang pengangkut hasil galian (tanah, pasir, batu).
- Kendaraan barang pengangkut hasil tambang.
- Kendaraan barang pengangkut bahan bangunan.
Rute Jalan Tol yang Terkena Pembatasan:
Pembatasan diberlakukan pada kedua arah di berbagai ruas jalan tol di seluruh Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada:
- Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni - Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung.
- DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Merak.
- DKI Jakarta: Tol Prof. DR. Ir. Sedyatmo, JORR, dan jalan dalam kota Jakarta.
- DKI Jakarta dan Jawa Barat: Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong - Cibadak, Bekasi - Cawang - Kampung Melayu, dan Jakarta - Cikampek.
- Jawa Barat: Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi, Cileunyi - Cimalaka - Dawuan, Cikampek - Palimanan - Kanci, Jakarta Cikampek II Selatan segmen Sadang - Bojongmangu (Fungsional), dan Bogor Ring Road (BORR).
- Jawa Barat - Jawa Tengah: Kanci - Pejagan.
- Jawa Tengah: Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang, Krapyak - Jatingaleh (Semarang), Jatingaleh - Srondol (Semarang), Jatingaleh - Muktiharjo (Semarang), Semarang - Solo - Ngawi, Semarang - Demak, Yogyakarta Solo segmen Kartasura dan Klaten, dan Yogyakarta - Solo segmen Klaten Prambanan - Taman Martani (Fungsional).
- Jawa Timur: Ngawi - Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo, Surabaya - Gresik, Gempol - Pandaan - Malang, dan Probolinggo - Banyuwangi segmen SS Gending - Paiton (Fungsional).
(Daftar rute jalan tol lainnya tersedia di SKB yang telah disebutkan.)
Rute Jalan Non-Tol yang Terkena Pembatasan:
Pembatasan berlaku pada kedua arah di berbagai ruas jalan non-tol, termasuk namun tidak terbatas pada rute-rute di Sumatera, Jawa, Bali, dan Kalimantan. (Daftar lengkap rute jalan non-tol tersedia di SKB yang telah disebutkan.)
Pengecualian Pembatasan:
Pembatasan tidak berlaku untuk kendaraan pengangkut:
- Bahan bakar minyak atau bahan bakar gas.
- Uang.
- Hewan ternak.
- Pupuk.
- Pakan ternak.
- Perlengkapan penanggulangan bencana alam.
- Sepeda motor program mudik dan balik gratis.
- Barang pokok (beras, tepung terigu/gandum/tapioka, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, dan cabai).
Kendaraan yang dikecualikan wajib memiliki surat muatan yang dikeluarkan oleh pemilik barang, mencantumkan jenis barang, tujuan pengiriman, dan nama serta alamat pemilik barang, serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan.
Pemerintah menghimbau masyarakat untuk memperhatikan regulasi ini dan menyesuaikan rencana perjalanan agar terhindar dari hambatan selama periode mudik dan balik Lebaran 2025.