Selebgram dan Praktik Spiritual Terselubung: Kasus Penyalahgunaan Narkoba Ungkap Bisnis Mistis

Selebgram dan Praktik Spiritual Terselubung: Kasus Penyalahgunaan Narkoba Ungkap Bisnis Mistis

Kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat selebgram Rafi Ramadhan (24), alias RR, membuka tabir praktik spiritual yang terselubung di balik popularitasnya di media sosial. RR, pemilik akun Instagram @narakumbara_21 dengan lebih dari 40.000 pengikut, ditangkap pihak kepolisian karena terbukti mengonsumsi sabu. Ia menjalankan praktik pengobatan alternatif dengan menawarkan berbagai layanan spiritual, mulai dari 'pengisian keselamatan' atau kekebalan tubuh, pembukaan aura, hingga pelet dan penjualan benda-benda yang diklaim bertuah. Penangkapan ini mengungkap bagaimana dunia maya dapat menjadi media bagi praktik-praktik yang berpotensi merugikan.

Kapolsek Gambir, Kompol Rezeki Revi Respati, dalam jumpa pers pada Rabu (12/3/2025), menjelaskan bahwa RR memiliki banyak klien, termasuk sejumlah figur publik. Investigasi kepolisian mengungkap bahwa RR menjalankan praktik tersebut dengan bantuan karyawannya di Padepokan Narakumbara, Taufik Hidayat (21). Taufik, yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka, berperan sebagai pemasok sabu bagi RR. Pengakuan RR mengejutkan, ia mengaku mengonsumsi narkoba selama tiga tahun terakhir untuk meningkatkan rasa percaya dirinya saat melayani klien dan meyakinkan mereka akan keampuhan praktik spiritualnya. Hal ini menunjukkan adanya korelasi antara penyalahgunaan narkotika dengan upaya untuk membangun citra dan kepercayaan diri dalam menjalankan bisnis yang bersifat mistis.

Modus operandi yang digunakan RR dan Taufik patut menjadi perhatian. Mereka memanfaatkan platform media sosial untuk menarik klien, kemudian memanfaatkan kepercayaan klien tersebut untuk menjalankan praktik-praktik yang menguntungkan secara finansial. Pengungkapan kasus ini juga mengungkap adanya keterlibatan pihak lain, yakni seorang pemasok narkoba berinisial BR atau Bang Rembo, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Petugas berhasil menyita barang bukti berupa lima paket plastik klip kecil berisi sabu (sekitar 1,67 gram) dan daun kering sintetis (0,71 gram) saat penangkapan.

Atas perbuatannya, RR dan TH dijerat dengan Pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) jo pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap praktik-praktik spiritual yang tidak jelas dan potensi penyalahgunaan narkotika yang dapat terjadi di berbagai lapisan masyarakat, termasuk kalangan selebriti. Penting bagi masyarakat untuk bijak dalam memilih dan mengkonsumsi informasi, khususnya yang berkaitan dengan praktik pengobatan alternatif, dan selalu memprioritaskan kesehatan mental dan fisik dengan cara yang bertanggung jawab.

Daftar Terduga Pelaku yang Terlibat:

  • Rafi Ramadhan (RR): Selebgram dan pelaku utama, pengguna dan konsumen sabu.
  • Taufik Hidayat (TH): Karyawan Padepokan Narakumbara, pemasok sabu untuk RR.
  • BR (Bang Rembo): Pemasok narkoba yang masih buron.