Penggeledahan Kantor PTPN I Regional 4 Surabaya: Bareskrim Polri Dalami Dugaan Korupsi Revitalisasi Pabrik Gula

Penggeledahan Kantor PTPN I Regional 4 Surabaya: Bareskrim Polri Dalami Dugaan Korupsi Revitalisasi Pabrik Gula

Tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di Kantor PTPN I Regional 4, Jalan Merak, Krembangan, Surabaya, pada Rabu, 12 Maret 2025. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan mendalam terkait dugaan korupsi dalam proyek revitalisasi dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo, yang dikelola oleh PTPN XI. Suasana di sekitar kantor PTPN I Regional 4 tampak lengang saat penggeledahan berlangsung, hanya beberapa karyawan yang terlihat beraktivitas di dalam dan di halaman gedung.

Seorang petugas keamanan gedung membenarkan adanya kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dari Mabes Polri sekitar pukul 09.30 WIB. Petugas tersebut menyatakan bahwa penyidik memasuki salah satu ruangan di lantai dua gedung, namun tidak mengetahui secara detail terkait tujuan dan lingkup penggeledahan. Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik dari Bareskrim Polri masih berada di dalam gedung dan diduga masih melakukan pengumpulan bukti dan dokumen.

Sebelumnya, pada Selasa, 11 Maret 2025, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sebuah kantor kosong di Jalan Kedung Cowek, Tambaksari. Penggeledahan ini, menurut keterangan penyidik bernama Rahmad, terkait erat dengan dugaan korupsi dalam proyek revitalisasi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo. Rahmad menjelaskan bahwa perusahaan yang kantornya digeledah merupakan bagian dari konsorsium yang memenangkan tender proyek tersebut.

Hasil penggeledahan di lokasi sebelumnya menghasilkan empat kotak berisi ratusan dokumen perusahaan. Dokumen-dokumen tersebut, berjumlah sekitar 109 item, dikumpulkan sebagai bukti untuk mendukung penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi. Penggeledahan berlangsung selama kurang lebih sembilan jam, dari pukul 11.30 WIB hingga pukul 20.30 WIB. Penyidik menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini, dan penyelidikan masih berlanjut untuk mendalami berbagai aspek terkait proyek revitalisasi pabrik gula tersebut.

Proses hukum terus bergulir. Bareskrim Polri berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan korupsi ini dan memastikan keadilan ditegakkan. Pihak PTPN I Regional 4 hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait penggeledahan tersebut. Publik menunggu perkembangan lebih lanjut terkait hasil penyelidikan dan kemungkinan penetapan tersangka.

Langkah-langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh Bareskrim Polri antara lain:

  • Analisis mendalam terhadap dokumen-dokumen yang telah disita.
  • Pemeriksaan saksi-saksi terkait.
  • Pelacakan aliran dana proyek revitalisasi.
  • Potensi penetapan tersangka jika ditemukan bukti yang cukup.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya nilai proyek revitalisasi pabrik gula dan dampaknya terhadap perekonomian nasional. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek-proyek pemerintah menjadi sangat penting untuk mencegah terjadinya praktik korupsi.