IOJI Desak Penuntasan Kasus Pagar Laut Tangerang: Inventarisasi Lingkungan dan Usut 'Mastermind'

Rekomendasi IOJI Terkait Kasus Pagar Laut di Perairan Tangerang

Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) baru-baru ini menggelar diskusi publik bertajuk 'Pagar Laut Dibongkar, What's Next?' di Jakarta Selatan. Diskusi tersebut membahas tindak lanjut hukum kasus pembangunan pagar laut ilegal di perairan Kabupaten Tangerang dan menghasilkan serangkaian rekomendasi penting. Para narasumber yang hadir meliputi perwakilan IOJI, Prof. Dr. Yon Vitner (Direktur PKSPL IPB University), dan Elisa Sutanudjaja (Direktur Eksekutif RUJAK Center for Urban Studies). Diskusi ini menekankan urgensi penyelesaian kasus ini secara komprehensif, tidak hanya pada pelanggar langsung, tetapi juga pada aktor intelektual di baliknya.

Salah satu poin krusial yang diangkat IOJI adalah perlunya inventarisasi lingkungan secara menyeluruh sebelum proyek-proyek strategis nasional (PSN) dijalankan, khususnya PSN giant sea wall yang direncanakan membentang dari Banten hingga Jawa Timur. IOJI mendesak pemerintah untuk melakukan studi daya dukung dan daya tampung lingkungan di sepanjang pantai utara Pulau Jawa. Proses ini, menurut IOJI, wajib melibatkan partisipasi publik secara bermakna, sesuai dengan amanat Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K). Kegagalan dalam melakukan inventarisasi lingkungan ini dinilai sebagai salah satu akar masalah dalam kasus pagar laut Tangerang.

Lebih lanjut, IOJI menyoroti ambiguitas regulasi terkait pemberian hak atas tanah di perairan. Lembaga ini merekomendasikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk segera menggelar forum konsultasi guna harmonisasi peraturan perundang-undangan yang ada. Harmonisasi ini penting untuk memastikan konsistensi aturan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010 yang menyatakan tanah dasar laut tidak dapat diberikan sertifikat. Ketidakjelasan regulasi ini dinilai menjadi celah yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang membangun pagar laut ilegal.

Terakhir, IOJI menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan menyeluruh. Rekomendasi terkait penegakan hukum ini mencakup beberapa poin penting:

  • Kementerian ATR/BPN: IOJI mendesak Kementerian ATR/BPN tidak hanya menjatuhkan sanksi administratif kepada pejabat/pegawai di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang terlibat, tetapi juga melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Penataan Ruang.
  • Kepolisian RI: IOJI mendorong Kepolisian RI untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tidak hanya terhadap dugaan pemalsuan dokumen oleh Kepala Desa Kohod, tetapi juga dugaan tindak pidana lain yang diatur dalam Undang-Undang Kelautan.
  • Tangkap 'Mastermind': Sanksi pidana tidak boleh hanya dijatuhkan kepada pemilik/pemasang pagar laut, tetapi juga kepada aktor intelektual atau 'mastermind' yang terlibat dalam proses pembangunan pagar laut ilegal tersebut. Mengusut tuntas 'mastermind' ini dinilai krusial untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

IOJI berharap rekomendasi ini dapat menjadi langkah penting dalam menyelesaikan kasus pagar laut Tangerang dan mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan. Penyelesaian yang komprehensif, yang meliputi aspek lingkungan, regulasi, dan penegakan hukum, menjadi kunci untuk memastikan pengelolaan wilayah pesisir yang berkelanjutan dan berkeadilan.