Nasib Ribuan Pekerja Sritex Pasca-Pailit: Jaminan Kerja dan Pemenuhan Hak-Hak Pekerja

Nasib Ribuan Pekerja Sritex Pasca-Pailit: Jaminan Kerja dan Pemenuhan Hak-Hak Pekerja

Pemerintah memberikan angin segar bagi sekitar 10.000 pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menyusul pailitnya perusahaan tersebut per 1 Maret 2025. Jaminan untuk kembali bekerja dalam waktu dekat disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, setelah Presiden Prabowo Subianto memimpin pertemuan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk tim kurator dan serikat pekerja. Menteri Yassierli memastikan bahwa dalam dua minggu ke depan, para pekerja tersebut akan kembali mendapatkan pekerjaan. Hal ini dimungkinkan berkat rencana penyewaan aset-aset Sritex kepada investor oleh tim kurator, yang akan dilanjutkan dengan proses pelelangan aset.

Namun, jaminan pekerjaan ini tidak serta-merta menghapus tuntutan Serikat Pekerja Sritex terkait pemenuhan hak-hak pekerja yang telah di-PHK. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR RI pada Selasa (4/3/2025), Koordinator Serikat Pekerja Sritex, Slamet Kaswanto, menyampaikan beberapa poin penting yang perlu segera diselesaikan. Meskipun mengapresiasi upaya pemerintah dalam menyelamatkan pekerja, Slamet menekankan perlunya pembayaran pesangon dan hak-hak lainnya yang menjadi kewajiban perusahaan, terlepas dari prospek pekerjaan di masa mendatang. Ia menegaskan, "Jangan sampai harapan kita mendapatkan kerja terwujud, tapi hak kita tidak terwujud. Hak pesangon, kan masih melekat PHK itu, dan lain sebagainya." PHK mendadak yang dilakukan menjelang Ramadan semakin memperkuat tuntutan ini, mengingat kebutuhan masyarakat yang meningkat menjelang bulan suci.

Beberapa tuntutan utama Serikat Pekerja Sritex meliputi:

  • Pembayaran Pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR): Pembayaran pesangon merupakan hak yang melekat pada PHK, dan THR menjadi kebutuhan mendesak menjelang Idul Fitri.
  • Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT): Serikat pekerja meminta percepatan pencairan JHT sebelum Lebaran, dan meminta Komisi IX DPR RI untuk berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan guna mempercepat proses pencairan yang saat ini masih terbatas jumlah pendaftar per harinya.
  • Jaminan Pengobatan Gratis: Serikat pekerja meminta jaminan pengobatan gratis selama 6 bulan sejak PHK diumumkan pada Maret 2025, bukan dihitung sejak putusan kasasi Sritex ditolak Mahkamah Agung (MA) pada Desember 2024. Hal ini dikarenakan para pekerja masih aktif membayar iuran BPJS Kesehatan sebelum PHK.

Tim kurator, diwakili oleh Nurma Sadikin, menjelaskan bahwa penyewaan aset Sritex kepada investor merupakan upaya untuk menjaga nilai aset perusahaan yang pailit sambil menunggu proses pelelangan. Investor yang menyewa aset tersebut diproyeksikan akan membutuhkan tenaga kerja, membuka peluang bagi para pekerja Sritex yang terkena PHK untuk kembali bekerja. Kurator menargetkan pengumuman investor pemenang dalam dua minggu ke depan.

Situasi ini menyoroti kompleksitas permasalahan yang dihadapi oleh pekerja Sritex. Di satu sisi, ada harapan untuk kembali bekerja, tetapi di sisi lain, pemenuhan hak-hak pekerja yang telah di-PHK tetap menjadi prioritas utama dan memerlukan perhatian serius dari pemerintah dan pihak terkait untuk memastikan keadilan dan kesejahteraan para pekerja yang terdampak.