PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Kasus Dugaan Penghentian Penyidikan Ganjar Pranowo
PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Kasus Dugaan Penghentian Penyidikan Ganjar Pranowo
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terkait dugaan penghentian penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus yang melibatkan mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Hakim tunggal, Lucy Ermawati, dalam putusannya pada Selasa (4/3/2025) menyatakan permohonan praperadilan tersebut tidak diterima. Putusan ini didasarkan pada pengkabulan eksepsi yang diajukan KPK.
KPK berargumen bahwa penghentian penyidikan secara materiil atau diam-diam, sebagaimana yang dituduhkan LP3HI, tidak dikenal dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan bukan merupakan objek gugatan praperadilan. Hakim Lucy Ermawati menerima argumen tersebut, merujuk pada Pasal 1 ayat 10 KUHAP jo Pasal 7 KUHAP jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XI/2014 jo PERMA 4/2017 serta Pasal 109 Ayat 2 dan Ayat 3 KUHAP. Dengan demikian, hakim tidak perlu memeriksa pokok perkara gugatan praperadilan yang diajukan LP3HI.
Gugatan praperadilan ini dilayangkan LP3HI menyusul laporan Indonesia Police Watch (IPW) pada 5 Maret 2025 terkait dugaan gratifikasi dan/atau suap dalam pemberian kredit Bank Jawa Tengah periode 2014-2023. Laporan tersebut menuding sejumlah pihak, termasuk mantan Direktur Utama Bank Jateng (2014-2023) Supriyatno, Direktur Asuransi Askrida Hendro, Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri, dan Ganjar Pranowo, terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut. LP3HI menilai KPK telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah dan melawan hukum karena hingga saat itu belum ada kejelasan proses hukum atas laporan IPW.
Menurut LP3HI, mekanisme pemberian kredit di Bank Jateng diduga bermasalah. Disebutkan bahwa nasabah diwajibkan membayar premi asuransi kepada Asuransi Askrida, dengan Bank Jateng seharusnya menerima cashback sebesar 15-16 persen dari total kredit. Namun, uang tersebut diduga dialirkan ke rekening pribadi Direktur Utama Bank Jateng dan dibagi-bagi. Pembagian tersebut, menurut LP3HI, meliputi alokasi untuk operasional Bank Jateng (5 persen), Pemerintah Daerah/Kepala Daerah (5,5 persen), dan Ganjar Pranowo (5,5 persen). Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 100 miliar. LP3HI menganggap laporan IPW seolah diabaikan oleh KPK, sehingga mereka mengajukan gugatan praperadilan ini.
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan ini, maka proses hukum terkait dugaan keterlibatan Ganjar Pranowo dan pihak-pihak lain dalam kasus ini kembali kepada kewenangan KPK. Putusan PN Jaksel ini juga memberikan interpretasi hukum yang tegas terkait batasan dan ruang lingkup praperadilan dalam konteks penghentian penyidikan.