Pemerintah Pastikan Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN Tahun 2025 Tepat Waktu
Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN Tahun 2025: Kepastian dan Rinciannya
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 telah menetapkan kebijakan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025. Presiden telah menandatangani PP tersebut, memastikan pencairan tunjangan ini akan diberikan kepada seluruh ASN pusat dan daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan, dengan total penerima mencapai 9,4 juta orang. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat dan memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian nasional, khususnya menjelang dan selama periode Lebaran Idul Fitri.
Jadwal Pencairan
Pencairan THR ASN direncanakan dua minggu sebelum Lebaran Idul Fitri, dimulai pada Senin, 17 Maret 2025. Sementara itu, pencairan gaji ke-13 dijadwalkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah. Keteraturan pencairan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian dan manfaat bagi seluruh ASN.
Komponen dan Besaran THR ASN
Besaran THR ASN terdiri dari tiga komponen utama: gaji pokok, tunjangan kinerja (tukin), dan tunjangan melekat. Untuk ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim, tunjangan kinerja diberikan sebesar 100 persen. ASN di daerah akan menerima THR dan gaji ke-13 dengan skema yang sama, namun besarannya akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Gaji pokok ASN yang menjadi dasar perhitungan THR mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024. Rinciannya sebagai berikut:
Gaji Pokok PNS Berdasarkan Golongan:
- Golongan I:
- I-a: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
- I-b: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
- I-c: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
- I-d: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
- Golongan II:
- II-a: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
- II-b: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
- II-c: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
- II-d: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600
- Golongan III:
- III-a: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
- III-b: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
- III-c: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
- III-d: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
- Golongan IV:
- IV-a: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
- IV-b: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
- IV-c: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
- IV-d: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
- IV-e: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Tunjangan melekat meliputi tunjangan anak (2% dari gaji pokok untuk maksimal tiga anak) dan tunjangan pasangan (5% dari gaji pokok, diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977).
THR Pensiunan ASN
Bagi pensiunan ASN dan purnawirawan TNI/Polri, besaran THR adalah 100 persen dari uang pensiun bulanan. Besaran ini bervariasi tergantung golongan dan jabatan terakhir, merujuk pada PP Nomor 8 Tahun 2024. Rinciannya dapat dilihat pada peraturan tersebut.
Harapan Pemerintah
Pemerintah berharap kebijakan pencairan THR dan gaji ke-13 ini dapat membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan selama periode Lebaran dan tahun ajaran baru, sekaligus memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional.