Praktik Curang Minyak Goreng MinyaKita Jelang Lebaran: Tiga Produsen Diidentifikasi, Ancaman Pidana Dilayangkan

Praktik Curang Minyak Goreng MinyaKita Jelang Lebaran: Tiga Produsen Diidentifikasi, Ancaman Pidana Dilayangkan

Jelang Hari Raya Idul Fitri, praktik penipuan terkait minyak goreng bersubsidi MinyaKita kembali mencuat. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), mengungkapkan rasa herannya atas masih adanya oknum yang mengurangi takaran volume MinyaKita, tindakan yang dinilai sangat tidak bertanggung jawab di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat. Pernyataan tersebut disampaikan Zulhas saat mengunjungi Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025). Ia menegaskan dengan tegas perlunya penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang melakukan kecurangan tersebut: "Ya penjarakan, sudah," tegasnya.

Keheranan Zulhas bukan tanpa alasan. Tindakan mengurangi takaran MinyaKita, merupakan tindakan yang mencederai semangat pemerintah untuk memastikan ketersediaan dan aksesibilitas minyak goreng bagi masyarakat, terutama menjelang hari raya. Hal ini semakin diperparah dengan temuan sebelumnya oleh Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, yang menemukan adanya penjualan MinyaKita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu Rp 15.700 per liter. Sidak yang dilakukan di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025), dan Pasar Gede Hardjonagoro Solo, Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (11/3/2025), membuka fakta mengejutkan terkait praktik curang ini.

Berdasarkan investigasi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, setidaknya tiga produsen telah diidentifikasi terlibat dalam praktik mengurangi volume MinyaKita. Ketiga produsen tersebut adalah:

  • PT Artha Eka Global Asia (Depok), produsen Minyakita kemasan botol 1 liter.
  • Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara (Kudus), produsen Minyakita kemasan botol 1 liter.
  • PT Tunas Agro Indolestari (Tangerang), produsen MinyaKita kemasan pouch 2 liter.

Selain ketiga produsen tersebut, temuan sidak di Solo juga mengungkapkan adanya dua produsen lain yang melakukan praktik serupa. MinyaKita produksi PT Kusuma Mukti Remaja, yang seharusnya berukuran 1 liter, hanya berisi 900 mililiter. Sementara itu, produk dari PT Salim Ivomas Pratama ditemukan kekurangan 50 mililiter dari ukuran yang tertera pada kemasan. Praktik ini jelas merugikan konsumen dan menunjukkan kurangnya komitmen beberapa produsen terhadap aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Zulhas, dalam berbagai kesempatan, telah menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan kecurangan. Ia berharap aparat penegak hukum segera memproses secara hukum para pelaku agar memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejadian serupa. Tindakan tegas ini diharapkan dapat melindungi konsumen dan menjaga stabilitas pasar minyak goreng di Indonesia. Langkah-langkah pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat perlu dilakukan untuk memastikan bahwa program subsidi minyak goreng berjalan efektif dan tidak dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Kejadian ini menjadi sorotan publik mengingat minyak goreng merupakan komoditas penting bagi masyarakat Indonesia, terutama menjelang hari besar keagamaan seperti Idul Fitri. Pemerintah diharapkan untuk terus meningkatkan pengawasan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah praktik curang serupa di masa mendatang dan memastikan terpenuhinya kebutuhan masyarakat akan minyak goreng dengan harga yang terjangkau dan kualitas yang terjamin.