Pemprov NTB Terbitkan Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadan: Fleksibilitas dan Pelayanan Publik Tetap Terjaga
Aturan Jam Kerja ASN NTB Selama Ramadan: Keseimbangan Produktivitas dan Ibadah
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 000.8.3 Tahun 2025 yang mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah. Aturan ini, yang mulai berlaku pada Senin, 3 Maret 2025, merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai ASN dan non-ASN. Sekretaris Daerah NTB, Lalu Gita Ariadi, menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memastikan keberlangsungan pelayanan publik dan efektivitas kinerja ASN sembari tetap menghormati kesucian bulan Ramadan bagi para pegawai.
Langkah ini mencerminkan komitmen Pemprov NTB dalam menyeimbangkan produktivitas kerja dengan kebutuhan spiritual ASN selama bulan Ramadan. Kebijakan tersebut mengatur penyesuaian jam kerja untuk instansi dengan sistem kerja lima hari dan enam hari. Tujuannya adalah untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal tanpa mengorbankan waktu ibadah bagi ASN. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas pegawai. Kebijakan ini menunjukan fleksibilitas yang diterapkan pemerintah daerah dalam mengelola waktu kerja ASN untuk mendukung pelaksanaan tugas kedinasan dan ibadah di bulan Ramadan.
Rincian Jam Kerja ASN NTB Selama Ramadan:
Berikut rincian jam kerja yang diatur dalam Surat Edaran tersebut:
Untuk instansi dengan lima hari kerja (Senin-Jumat): * Senin - Kamis: 08.00 WITA - 15.00 WITA (Istirahat: 12.20 WITA - 12.50 WITA) * Jumat: 08.00 WITA - 15.30 WITA (Istirahat: 12.20 WITA - 13.20 WITA)
Untuk instansi dengan enam hari kerja (Senin-Kamis, Sabtu): * Senin - Kamis & Sabtu: 08.00 WITA - 14.00 WITA (Istirahat: 12.20 WITA - 12.50 WITA) * Jumat: 08.00 WITA - 14.00 WITA (Istirahat: 12.20 WITA - 13.20 WITA)
Perlu dicatat bahwa seluruh pengaturan jam kerja ini menjamin pemenuhan minimal 32,5 jam kerja per minggu. Kebijakan ini juga mempertimbangkan unit kerja yang memiliki jam kerja khusus untuk menunjang operasional dan pelayanan publik, dimana penugasan pegawai diatur agar pelayanan tetap optimal. Hal ini dilakukan untuk memastikan kelancaran layanan kepada masyarakat meskipun selama bulan Ramadan.
Peniadaan Apel Pagi dan Sore
Sebagai bagian dari penyesuaian selama Ramadan, apel pagi dan sore ditiadakan. Langkah ini diambil untuk memberikan kelonggaran bagi ASN dalam mempersiapkan diri untuk menjalankan ibadah. Namun, Pemprov NTB tetap menekankan pentingnya disiplin dan tanggung jawab ASN dalam menjalankan tugas dan fungsinya, sehingga kinerja pemerintah tidak terganggu dan pelayanan publik tetap berjalan lancar.
Dengan penerbitan Surat Edaran ini, Pemprov NTB menunjukkan komitmennya dalam menghargai nilai-nilai keagamaan dan memastikan keseimbangan antara pelaksanaan tugas kedinasan dan ibadah bagi seluruh ASN di lingkungan kerjanya. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan juga memberikan rasa nyaman dan tenang bagi ASN selama menjalankan ibadah di bulan Ramadan.