Revisi UU TNI Diperkirakan Rampung Setelah Reses, DPR Ungkap Kendala Waktu
Revisi UU TNI Diperkirakan Rampung Setelah Reses, DPR Ungkap Kendala Waktu
Proses revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) diprediksi baru akan tuntas setelah masa reses DPR RI yang dimulai pada pekan depan, 21 Maret 2025. Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menanggapi harapan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin agar revisi UU tersebut dapat diselesaikan sebelum masa reses. Adies menyatakan keraguannya terkait penyelesaian revisi sebelum reses, mengingat waktu yang terbatas dan akan segera memasuki masa libur Idul Fitri.
"Pembahasan revisi UU TNI saat ini tengah berjalan. Namun, untuk menyelesaikannya dalam waktu dekat, khususnya sebelum masa reses, menurut saya tidak memungkinkan," tegas Adies saat ditemui di Gedung DPR RI, Rabu (12/3/2025). Ia menambahkan, "Tanggal 20 Maret merupakan akhir masa sidang sebelum reses. Oleh karena itu, saya rasa penyelesaian revisi sebelum reses sangat sulit tercapai."
Lebih lanjut, politikus Partai Golkar ini memperkirakan pembahasan revisi UU TNI yang kini dibahas Komisi I DPR RI baru akan selesai pada masa sidang berikutnya, yang dimulai pada 14 April 2025. "Perkiraan saya, paling cepat revisi UU TNI dapat diselesaikan pada masa sidang berikutnya, artinya membutuhkan dua masa sidang. Ini pun dengan asumsi pembahasan berjalan lancar tanpa perdebatan yang signifikan," jelasnya.
Sebelumnya, Komisi I DPR RI dan pemerintah telah menggelar rapat pembahasan perdana revisi UU TNI pada Rabu, 12 Maret 2025, yang turut dihadiri Menhan Sjafrie Sjamsoeddin. Menhan menekankan komitmennya dengan menugaskan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan untuk memimpin tim pemerintah dalam pembahasan tiga pasal krusial. Harapannya, revisi dapat rampung sebelum reses anggota DPR. Namun, pernyataan Adies Kadir mengindikasikan tantangan yang dihadapi dalam memenuhi target tersebut.
Revisi UU TNI ini mencakup sejumlah poin penting, antara lain perubahan batas usia pensiun prajurit TNI dan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga. Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, menjelaskan bahwa revisi tersebut akan mengatur penambahan masa dinas keprajuritan hingga 58 tahun bagi bintara dan tamtama, serta 60 tahun bagi perwira. Lebih lanjut, masa kedinasan dapat diperpanjang hingga 65 tahun bagi prajurit dengan jabatan fungsional tertentu.
- Penambahan masa dinas bertujuan memaksimalkan potensi SDM TNI yang memiliki keahlian dan pengalaman khusus.
- Revisi juga akan mengatur penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga, mengingat kebutuhan yang meningkat dan keterbatasan SDM di beberapa kementerian/lembaga.
Dave Laksono menegaskan perlunya solusi untuk menjaga efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Dengan sumber daya manusia TNI yang melimpah, diharapkan adanya sinergi yang lebih optimal antara TNI dan kementerian/lembaga terkait. Namun, kendala waktu yang diakui oleh DPR nampaknya akan menggeser target penyelesaian revisi UU TNI ke masa sidang berikutnya.