Penundaan Berulang Pencairan KJP Plus: DPRD DKI Jakarta Tuntut Transparansi dan Aksi Nyata dari Dinas Pendidikan

Penundaan Berulang Pencairan KJP Plus: DPRD DKI Jakarta Tuntut Transparansi dan Aksi Nyata dari Dinas Pendidikan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta untuk memberikan penjelasan yang transparan dan bertindak nyata terkait penundaan berulang pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Kekecewaan anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta mencuat menyusul penundaan pencairan bantuan sosial pendidikan tersebut hingga tiga kali, dari jadwal awal Januari 2025, kemudian Februari, dan kini Maret 2025. Hal ini disampaikan Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Muhammad Thamrin, yang menyatakan bahwa seluruh pihak, termasuk anggota dewan dan masyarakat, merasa telah ditipu oleh Disdik terkait janji pencairan KJP Plus.

"Semua pihak merasa dibohongi oleh janji-janji yang tak kunjung ditepati," tegas Thamrin dalam keterangannya pada Rabu (12/3/2025). Ia menambahkan, ketidakjelasan jadwal pencairan tersebut menimbulkan keresahan dan menimbulkan pertanyaan besar terkait manajemen program bantuan sosial yang menyangkut nasib ratusan ribu pelajar di Jakarta. Thamrin meminta Disdik DKI Jakarta untuk segera menjelaskan secara rinci penyebab penundaan dan menetapkan jadwal pencairan yang pasti dan terukur, serta menghindari memberikan janji-janji yang tak terpenuhi di masa mendatang.

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta lainnya, Yudha Permana, turut menyoroti kurangnya keseriusan Disdik DKI Jakarta dalam menangani pencairan KJP Plus. Menurut Permana, penundaan yang berulang tanpa penjelasan yang memadai menunjukkan kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana bantuan sosial tersebut. "Janji pencairan yang disampaikan sebelumnya terkesan mudah dan cepat, namun realitanya sangat berbeda," ungkap Permana. Ia menekankan perlunya transparansi penuh dalam setiap tahapan proses pencairan KJP Plus agar masyarakat dapat memahami alasan penundaan dan memastikan dana tersebut sampai kepada penerima manfaat secara tepat waktu.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan kenaikan jumlah penerima KJP Plus pada Maret 2025 menjadi sekitar 705.000 siswa, meningkat dari 523.622 siswa pada bulan sebelumnya. Beliau juga menargetkan pencairan dana bantuan sosial tersebut dapat dilakukan pada akhir Maret 2025, sebelum perayaan Lebaran 1446 Hijriah. Namun, pernyataan Gubernur tersebut kini dipertanyakan mengingat penundaan yang berulang dari Disdik DKI Jakarta. DPRD DKI Jakarta mendesak agar Disdik DKI Jakarta segera menyelesaikan masalah ini dan memberikan penjelasan yang memuaskan kepada masyarakat. DPRD juga menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pencairan KJP Plus agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.

Komisi E DPRD DKI Jakarta akan terus memantau perkembangan situasi dan menuntut Disdik DKI Jakarta untuk bertanggung jawab atas penundaan berulang tersebut. Mereka juga akan meminta pertanggungjawaban yang jelas atas ketidakjelasan informasi yang disampaikan kepada publik dan mendesak adanya perbaikan sistem untuk memastikan pencairan KJP Plus berjalan lancar dan tepat waktu di masa depan. DPRD DKI Jakarta berharap agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan, sehingga para siswa penerima KJP Plus dapat menerima bantuan yang mereka butuhkan tepat waktu tanpa harus menghadapi penundaan berlarut-larut yang merugikan.

Berikut poin-poin penting terkait penundaan pencairan KJP Plus:

  • Penundaan pencairan KJP Plus telah terjadi tiga kali.
  • DPRD DKI Jakarta mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas Disdik DKI Jakarta.
  • Jumlah penerima KJP Plus meningkat menjadi sekitar 705.000 siswa.
  • Gubernur DKI Jakarta menargetkan pencairan sebelum Lebaran 1446 Hijriah.
  • DPRD DKI Jakarta mendesak penjelasan rinci dan jadwal pencairan yang pasti.
  • DPRD DKI Jakarta akan terus memantau dan menuntut pertanggungjawaban Disdik DKI Jakarta.