Pemerintah Akselerasi Konversi Sampah Menjadi Energi di 30 Kota Besar: Target 2029
Pemerintah Akselerasi Konversi Sampah Menjadi Energi di 30 Kota Besar: Target 2029
Pemerintah Indonesia tengah gencar mendorong pemanfaatan sampah sebagai sumber energi terbarukan di 30 kota besar dengan target operasional penuh pada tahun 2029. Inisiatif ambisius ini bertujuan untuk mengatasi permasalahan sampah yang semakin kompleks sekaligus menghadirkan solusi energi berkelanjutan. Langkah ini diyakini akan memberikan dampak signifikan, baik dari segi lingkungan maupun ekonomi. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, mengungkapkan bahwa program ini menargetkan produksi listrik sekitar 20 megawatt per kota besar melalui pengolahan sampah. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk berinvestasi dalam teknologi dan infrastruktur yang dibutuhkan untuk mencapai target tersebut.
Konversi sampah menjadi energi tidak hanya difokuskan pada pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa). Pemerintah juga mengeksplorasi teknologi pirolisis untuk mengubah sampah organik menjadi bahan bakar minyak (BBM). Menurut Yuliot Tanjung, teknologi ini dapat mengolah limbah organik menjadi bioenergi, baik dalam bentuk biogas maupun biomassa. Pengembangan teknologi ini merupakan bagian integral dari strategi pemerintah untuk mengurangi ketergantungan pada energi fosil dan meningkatkan ketahanan energi nasional. Saat ini, Kementerian ESDM tengah merumuskan strategi yang komprehensif untuk mengoptimalkan pemanfaatan teknologi tersebut, termasuk studi kelayakan dan penyesuaian regulasi yang diperlukan. Pengembangan bioenergi dari sampah organik ini bukan hanya ramah lingkungan, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru dan menciptakan lapangan kerja.
Untuk mempercepat realisasi program ini, pemerintah juga tengah merevisi regulasi terkait. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berperan aktif dalam menyusun aturan baru yang bertujuan untuk mempercepat proses elektrifikasi melalui PLTSa. Upaya ini termasuk penyederhanaan regulasi terkait pengelolaan sampah. Saat ini, pemerintah tengah mengintegrasikan tiga Peraturan Presiden (Perpres) yang berkaitan dengan pengelolaan sampah, yaitu:
- Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga
- Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik
- Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang penanganan sampah di laut
Integrasi ini diharapkan dapat menciptakan kerangka hukum yang lebih efisien dan efektif untuk mendukung pengembangan PLTSa. Salah satu poin penting dalam aturan baru adalah penetapan tarif listrik dari PLTSa sebesar 19,20 sen per kilowatt hour (kWh). Tarif ini lebih tinggi dibandingkan tarif listrik PLTSa yang ditetapkan PLN, yaitu 13,5 sen per kWh. Selisih harga ini akan disubsidi oleh Kementerian Keuangan untuk memastikan keberlanjutan proyek ini dan daya saing PLTSa.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menjelaskan bahwa skema harga dan detailnya masih dalam pembahasan. Namun, ia menekankan bahwa proyek PLTSa yang mengolah lebih dari 1.000 ton sampah per hari berpotensi memberikan keuntungan yang signifikan bagi pengembang. Dengan demikian, program ini tidak hanya memberikan solusi lingkungan, tetapi juga menciptakan peluang investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor energi terbarukan. Pemerintah optimistis bahwa inisiatif ini akan berkontribusi signifikan terhadap pencapaian target energi berkelanjutan Indonesia dan pengelolaan sampah yang lebih efektif di masa depan.