Mantan Kapolres Ngada Dinonaktifkan Imbas Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Mantan Kapolres Ngada Dinonaktifkan Imbas Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) telah menonaktifkan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada. Penonaktifan ini menyusul terungkapnya kasus pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 6 tahun yang dilakukan Fajar saat masih menjabat sebagai Kapolres Ngada. Kasus ini juga menyeret Fajar ke dalam pusaran kasus narkoba, memperburuk citra institusi kepolisian.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, dalam konferensi pers di Mapolda NTT pada Rabu, 12 Maret 2025, menyatakan bahwa peristiwa pencabulan tersebut terjadi saat AKBP Fajar masih aktif bertugas sebagai Kapolres Ngada. Pihak kepolisian saat ini tengah fokus mengusut tuntas kasus tersebut. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT menjadi ujung tombak penyelidikan, dengan upaya menggali informasi lebih lanjut terkait kemungkinan adanya korban lain selain korban yang telah teridentifikasi.

"Saat ini, hasil penyelidikan sementara menunjukkan hanya satu korban yang teridentifikasi. Namun, kami tetap melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan tidak ada korban lainnya," terang Kombes Henry. Proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda NTT ditekankan untuk berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia. Kepolisian juga menghimbau kepada seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan menghindari penyebaran informasi yang tidak terverifikasi atau spekulasi yang berpotensi mengganggu jalannya penyidikan.

Lebih lanjut, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, memberikan detail mengenai kronologi pencabulan tersebut. Peristiwa terjadi pada Selasa malam, 11 Juni 2024, di sebuah hotel di Kota Kupang. AKBP Fajar, diduga memesan korban, yang berinisial I, dari seorang remaja perempuan berusia 15 tahun berinisial F. Remaja F ini kemudian membawa I ke hotel yang telah dipesan oleh AKBP Fajar. Setelah itu, terjadilah aksi pencabulan yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada tersebut. Sebagai imbalan atas perbuatannya dalam memfasilitasi pencabulan tersebut, remaja F menerima uang sebesar Rp 3 juta dari AKBP Fajar.

Penonaktifan AKBP Fajar merupakan langkah tegas yang diambil oleh Polda NTT sebagai wujud komitmen dalam menegakkan hukum dan menjaga marwah institusi kepolisian. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menegaskan perlunya penegakan hukum yang konsisten dan tanpa pandang bulu, siapapun pelakunya. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas dan memberikan keadilan bagi korban. Proses hukum yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang. Polda NTT juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam melindungi anak-anak dari kejahatan seksual dengan melaporkan setiap kasus yang diketahui kepada pihak berwenang.