Penataan PKL di Jalan Kapten Harun Kabir, Sukabumi, Menuai Tantangan
Penataan PKL di Jalan Kapten Harun Kabir, Sukabumi, Menuai Tantangan
Aktivitas pedagang kaki lima (PKL) kembali memadati Jalan Kapten Harun Kabir, Kota Sukabumi, mengakibatkan penyempitan ruas jalan dan mengganggu kelancaran lalu lintas. Pantauan pada Rabu (12/3/2025) sore menunjukkan sejumlah PKL mendirikan stand sederhana yang menjual berbagai macam barang, mulai dari pakaian, sepatu, sandal, hingga makanan, di sepanjang jalur tersebut. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan berdampak pada keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
Keberadaan PKL di lokasi tersebut, menurut Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, berada di luar kendali pemerintah kota. Hal ini berawal dari penolakan rencana pendirian pasar Ramadhan di Jalan Kapten Harun Kabir yang sebelumnya diajukan oleh pihak tertentu. Penolakan tersebut muncul dari berbagai kalangan, termasuk anggota dewan, masyarakat umum, dan bahkan gelombang protes signifikan di media sosial. Atas dasar protes tersebut, Pemerintah Kota Sukabumi memutuskan untuk tidak mengizinkan berdirinya pasar Ramadhan di lokasi tersebut.
"Banyaknya protes dari berbagai pihak, baik dari anggota dewan, masyarakat, hingga di media sosial, membuat saya terpaksa membatalkan rencana pasar Ramadhan," jelas Ayep Zaki saat ditemui di Mapolres Sukabumi Kota pada Rabu (12/3/2025). Ia melanjutkan, kehadiran PKL yang mendirikan stand secara tiba-tiba setelah ia dilantik dan masa retretnya, membuatnya kesulitan mengendalikan situasi. "Saya dilantik tanggal 20, kemudian ada masa retret. Mulai bekerja tanggal 3 Ramadhan, dan ini sudah hari kedelapan. Saya belum memiliki waktu untuk merencanakan dan mempersiapkan langkah-langkah penataan, sehingga keberadaan PKL ini di luar kendali," tambahnya.
Pemerintah Kota Sukabumi saat ini tengah berupaya mencari solusi yang tepat untuk mengatasi masalah ini. Wali Kota Ayep Zaki mengungkapkan sedang mempertimbangkan langkah-langkah strategis, termasuk kemungkinan penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai payung hukum dalam penindakan. "Ke depan, saya akan menjalankan UU tanpa terkecuali. Namun, saya akan membuat role model terlebih dahulu, dan semua tindakan akan didasarkan pada hukum yang berlaku," tegasnya. Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang dan terukur dalam mengatasi masalah PKL yang kerap menimbulkan kemacetan dan permasalahan serupa di Kota Sukabumi.
Pemerintah Kota Sukabumi juga akan memperhatikan aspek sosial ekonomi para PKL. Diharapkan, solusi yang diambil dapat menyeimbangkan kebutuhan ekonomi para PKL dengan kepentingan ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas. Proses ini diharapkan akan melibatkan berbagai stakeholder, termasuk perwakilan PKL, untuk mencapai kesepakatan yang komprehensif dan berkelanjutan.
Langkah-langkah yang akan dilakukan pemerintah kota meliputi:
- Kajian mendalam terhadap peraturan daerah yang relevan.
- Sosialisasi dan dialog dengan para PKL.
- Pencarian lokasi relokasi yang layak bagi para PKL.
- Penegakan hukum yang tegas dan terukur.
- Pemantauan berkelanjutan untuk mencegah masalah serupa terulang.
Proses penataan ini memerlukan kerjasama dan komitmen dari seluruh pihak yang terkait untuk mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan bagi semua.