KLH Periksa Hary Tanoesoedibjo Terkait Dugaan Pelanggaran Lingkungan di KEK Lido
KLH Periksa Hary Tanoesoedibjo Terkait Dugaan Pelanggaran Lingkungan di KEK Lido
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan memanggil Hary Tanoesoedibjo untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan pelanggaran lingkungan hidup di proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Bogor, Jawa Barat. Pemanggilan ini merupakan bagian dari proses investigasi yang tengah dilakukan KLHK terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengelola KEK Lido. Selain Hary Tanoesoedibjo, setidaknya 35 saksi lainnya telah dan akan dijadwalkan untuk memberikan keterangan kepada penyidik KLHK. Proses pemeriksaan ini bertujuan untuk mengungkap secara komprehensif dugaan pelanggaran lingkungan yang terjadi dan menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Rizal Irawan, menjelaskan bahwa investigasi KLHK menemukan sejumlah indikasi pelanggaran peraturan lingkungan hidup. Salah satu temuan penting adalah ketidaksesuaian dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dengan kondisi aktual di lapangan. Rizal mengungkapkan bahwa perubahan master plan proyek KEK Lido tidak dibarengi dengan pembaruan dokumen AMDAL yang sesuai, merupakan sebuah pelanggaran. Lebih lanjut, ia juga menyorot kegagalan perusahaan dalam memperbarui dokumen lingkungan setelah perubahan kepemilikan dan nama perusahaan. Hal ini menunjukkan adanya ketidakpatuhan terhadap regulasi lingkungan yang berlaku.
"Perusahaan diduga melanggar sejumlah aturan terkait lingkungan. Perubahan kepemilikan dan nama perusahaan seharusnya dibarengi dengan pembaruan dokumen AMDAL," tegas Rizal dalam keterangan pers di kantor KLHK, Jakarta Timur, Jumat (7 Februari 2025). "Dokumen AMDAL yang ada tidak mencerminkan kondisi eksisting di lapangan sesuai dengan perubahan master plan yang telah dilakukan." Selain itu, KLHK juga tengah menyelidiki potensi pencemaran air yang diakibatkan oleh proyek pembangunan KEK Lido. Proses investigasi ini melibatkan kajian mendalam terhadap dampak pembangunan terhadap lingkungan sekitar.
Jika terbukti bersalah, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Karena yang diduga sebagai pelaku adalah korporasi, maka penentuan sanksi akan mempertimbangkan peran dan tanggung jawab pihak-pihak terkait dalam perusahaan. "Ini (tersangka) korporasi, karena sebenarnya korporasi ini perusahaan. Denda kurungan nanti kami lihat siapa penanggungjawabnya," lanjut Rizal.
KLHK berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran lingkungan hidup tanpa pandang bulu. Proses investigasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran dan memastikan proyek-proyek pembangunan di masa mendatang senantiasa mengedepankan prinsip keberlanjutan lingkungan.
Daftar temuan pelanggaran lingkungan di KEK Lido:
- Ketidaksesuaian dokumen AMDAL dengan kondisi eksisting di lapangan.
- Kegagalan memperbarui dokumen lingkungan setelah perubahan kepemilikan dan nama perusahaan.
- Potensi pencemaran air akibat proyek pembangunan.