Kemendag Ancam Sanksi Tegas Produsen Minyakita yang Tak Sesuai Takaran

Kemendag Ancam Sanksi Tegas Produsen Minyakita yang Tak Sesuai Takaran

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan akan menindak tegas produsen Minyakita yang terbukti melakukan kecurangan takaran. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, menyatakan bahwa tindakan tegas ini merupakan konsekuensi dari pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat (MGR). Penindakan ini dilatarbelakangi temuan sejumlah produsen yang mengurangi takaran Minyakita, setelah inspeksi mendadak Menteri Pertanian di beberapa pasar di Jakarta dan Solo pada awal Maret 2025. Temuan ini menunjukkan adanya praktik curang yang merugikan konsumen.

Proses penindakan terhadap produsen nakal akan dilakukan secara bertahap. Tahap awal berupa teguran tertulis sebanyak dua kali, masing-masing dengan tenggat waktu tujuh hari kerja. Jika teguran diabaikan, Kemendag akan mengambil tindakan lebih lanjut, mulai dari penghentian sementara kegiatan penjualan, penutupan gudang penyimpanan, hingga penarikan produk Minyakita dari pasaran. Langkah terberat yang dapat dilakukan adalah rekomendasi pencabutan izin usaha. Selain melanggar Permendag Nomor 18 Tahun 2024, praktik ini juga merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang ancaman pidananya berupa kurungan penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp 2 miliar.

Simatupang menekankan bahwa tindakan administratif yang diambil Kemendag tidak akan menghalangi proses hukum pidana. Kemendag, kata dia, terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi konsumen dan menegakkan aturan yang berlaku. Konsumen yang merasa dirugikan akibat ketidaksesuaian takaran Minyakita berhak mengajukan tuntutan pengembalian barang atau penggantian barang sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen.

Lebih lanjut, Simatupang menjelaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawasi kualitas dan kuantitas produk yang beredar. Laporan dari masyarakat menjadi salah satu instrumen penting bagi Kemendag untuk melakukan pengawasan dan menindaklanjuti praktik-praktik curang yang merugikan konsumen. Kemendag mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan jika menemukan produk Minyakita yang tidak sesuai dengan takaran yang tertera pada kemasan. Informasi tersebut dapat disampaikan melalui saluran resmi Kemendag, agar tindakan hukum dapat segera diambil.

Dalam konteks penegakan hukum, kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh produsen. Penting bagi seluruh pelaku usaha untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan dan memprioritaskan kepuasan serta perlindungan konsumen. Praktik curang tak hanya merugikan konsumen secara langsung, tetapi juga merusak citra industri dan kepercayaan masyarakat terhadap produk dalam negeri. Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas dan konsisten sangat diperlukan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan melindungi hak-hak konsumen.

Langkah-langkah penindakan terhadap produsen Minyakita yang melanggar aturan, antara lain:

  • Teguran tertulis (dua kali, masing-masing tujuh hari kerja)
  • Penghentian sementara kegiatan penjualan
  • Penutupan gudang penyimpanan
  • Penarikan produk Minyakita dari distribusi
  • Rekomendasi pencabutan izin usaha
  • Sanksi pidana penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar