Pengawasan Ketat Minyakita di Pasuruan: Penurunan Pasokan Diduga Terkait Temuan Produk Takaran Kurang
Pengawasan Ketat Minyakita di Pasuruan: Penurunan Pasokan Diduga Terkait Temuan Produk Takaran Kurang
Inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Unit Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur di Pasar Besar Kota Pasuruan pada Rabu, 12 Maret 2025, mengungkap temuan signifikan terkait minyak goreng Minyakita. Sidak tersebut merupakan respons atas laporan mengenai dugaan ketidaksesuaian volume Minyakita dengan takaran yang tertera pada kemasan. Dari tujuh sampel yang diambil dari berbagai produsen, satu di antaranya terbukti memiliki isi kurang dari yang diklaim, yaitu produk dari PT Aneka Sawit Sukses Sejahtera dengan volume hanya 950 mililiter, bukan 1 liter seperti yang tertera. Temuan ini telah dilaporkan kepada Kementerian Perdagangan untuk ditindaklanjuti. Pihak berwenang menegaskan bahwa mereka tidak memiliki wewenang penyitaan barang.
Lebih jauh, sidak tersebut juga membongkar penurunan drastis pasokan Minyakita ke pedagang eceran. Siti Muthamimah, seorang pedagang di Pasar Besar Kota Pasuruan, menuturkan bahwa kiriman Minyakita ke tokonya kini hanya setengah dari sebelumnya. Sebelum isu ketidaksesuaian takaran mencuat, ia menerima 10 dos Minyakita per kiriman, namun kini hanya mendapatkan 5 dos. Penurunan ini, menurut Siti, terjadi sejak munculnya laporan mengenai Minyakita yang kurang takar. Hal ini menunjukkan potensi dampak signifikan dari temuan tersebut terhadap ketersediaan dan distribusi Minyakita di tingkat pasar.
Yayuk Sri Hartini, petugas UPT Perlindungan Konsumen Malang, yang turut serta dalam sidak, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut atas laporan yang diterima. Kehadiran petugas, yang turut melibatkan Satgas Pangan dari Polres Pasuruan Kota, menarik perhatian pengunjung pasar. Yayuk menekankan pentingnya kewaspadaan pedagang dalam memeriksa kiriman Minyakita dari distributor. Ia mengimbau agar pedagang lebih teliti, khususnya jika transaksi melibatkan sistem titip barang dengan pembayaran setelah produk terjual. Pedagang disarankan untuk membuka dan menimbang barang sebelum menerima pembayaran.
Situasi ini sejalan dengan temuan sebelumnya oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pasuruan. Pada Senin, 10 Maret 2025, Disperindag Kota Pasuruan melakukan uji sampling terhadap Minyakita dari enam produsen. Hasilnya, tiga produsen ditemukan menjual Minyakita dengan volume yang tidak sesuai dengan yang tertera pada kemasan, baik kemasan botol maupun kantong plastik. Semua kemasan yang diperiksa berukuran satu liter. Temuan ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik distribusi yang tidak sesuai standar dan berpotensi merugikan konsumen.
Langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh pihak berwenang masih menunggu arahan dari Kementerian Perdagangan. Namun, situasi ini menyoroti urgensi pengawasan yang lebih ketat terhadap distribusi Minyakita untuk memastikan ketersediaan dan kualitas produk yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. Hal ini sangat krusial untuk melindungi konsumen dari potensi kerugian dan memastikan keadilan dalam pasar.
Kesimpulan:
Temuan Minyakita dengan takaran kurang dan penurunan pasokan secara signifikan di Pasuruan menuntut peningkatan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih tegas. Kerjasama yang efektif antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan pihak terkait sangat penting untuk memastikan ketersediaan dan kualitas Minyakita yang terjangkau bagi masyarakat.