Penjualan Minyakita di Atas HET di Lhokseumawe: Disperindag Temukan Pelanggaran dan Laporkan ke Kementerian Perdagangan
Penjualan Minyakita di Atas HET di Lhokseumawe: Disperindag Temukan Pelanggaran dan Laporkan ke Kementerian Perdagangan
Tim Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (Disperindagkop dan UMKM) Kota Lhokseumawe, Aceh, menemukan indikasi pelanggaran HET (Harga Eceran Tertinggi) dalam penjualan minyak goreng Minyakita di sejumlah pasar tradisional pada Rabu, 12 Maret 2025. Hasil inspeksi mendapati harga jual Minyakita mencapai Rp 17.000 per liter, melampaui HET yang ditetapkan sebesar Rp 15.700 per liter. Kepala Disperindagkop dan UMKM Lhokseumawe, Rizal, menjelaskan bahwa selisih harga tersebut diakibatkan oleh keuntungan yang diambil pedagang, yang membeli Minyakita dari distributor di Sumatera Utara dengan harga Rp 16.000 per liter dan kemudian menjualnya dengan tambahan keuntungan Rp 1.000 per liter.
Selain menyelidiki harga jual, tim pengawas juga melakukan pengecekan terhadap takaran isi kemasan Minyakita dari tiga produsen berbeda: PT Langgeng Alam Selamanya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Yogo Anugerah Nusantara. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa volume minyak goreng pada seluruh kemasan yang diperiksa sesuai dengan berat yang tertera. Tidak ditemukan adanya indikasi pengurangan takaran atau kecurangan dalam hal ini. Fokus pengawasan kini beralih pada penegakan HET, dengan temuan pelanggaran penjualan di atas harga yang telah ditetapkan.
Langkah selanjutnya yang akan diambil oleh Disperindagkop dan UMKM Lhokseumawe adalah melaporkan temuan ini secara resmi kepada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Laporan tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi pemerintah pusat untuk mengambil langkah-langkah regulasi yang lebih komprehensif dalam mengatasi permasalahan penjualan Minyakita di atas HET. Hal ini penting untuk memastikan ketersediaan dan aksesibilitas minyak goreng bersubsidi bagi masyarakat dengan harga yang terjangkau. Pihak Disperindagkop dan UMKM Lhokseumawe juga menghimbau kepada seluruh pedagang untuk menaati HET yang telah ditetapkan, seraya menjelaskan kompleksitas situasi di lapangan dimana margin keuntungan pedagang menjadi pertimbangan. Namun, pemerintah daerah tetap menekankan pentingnya penegakan aturan untuk melindungi konsumen.
Lebih lanjut, Rizal menambahkan bahwa permasalahan ini tidak hanya berfokus pada tindakan pedagang, melainkan juga pada rantai pasokan yang lebih luas. Jika distributor juga menjual Minyakita di atas harga yang ditetapkan, maka pedagang akan dipaksa untuk menaikkan harga jual agar tetap memperoleh keuntungan. Oleh karena itu, pengawasan dan penindakan harus dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat distributor hingga ke tingkat pedagang eceran. Pelaporan secara berjenjang hingga ke kementerian bertujuan untuk mendapatkan solusi sistemik yang berkelanjutan untuk masalah ini.
Kesimpulannya, temuan pelanggaran HET pada penjualan Minyakita di Lhokseumawe menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat dan langkah-langkah regulasi yang efektif untuk memastikan stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng bagi masyarakat. Koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat menjadi kunci dalam mengatasi permasalahan ini secara menyeluruh dan memastikan keadilan bagi semua pihak.