Mantan Pramugari American Airlines Divonis Atas Tuduhan Eksploitasi Seksual Anak di Pesawat
Mantan Pramugari American Airlines Divonis Atas Tuduhan Eksploitasi Seksual Anak di Pesawat
Ester Carter Thompson, mantan pramugari American Airlines berusia 37 tahun asal North Carolina, telah dinyatakan bersalah atas tuduhan serius terkait eksploitasi seksual anak. Pengadilan menjatuhkan vonis bersalah atas satu tuduhan percobaan eksploitasi seksual terhadap anak dan satu tuduhan kepemilikan gambar pelecehan seksual anak. Kasus ini terungkap setelah seorang korban perempuan, yang saat itu menggunakan toilet pesawat, menemukan perangkat perekam tersembunyi yang dipasang Thompson. Kejadian ini terjadi pada penerbangan dari Charlotte menuju Boston pada 2 September 2023.
Korban, yang masih di bawah umur, menemukan sebuah iPhone yang disembunyikan Thompson di bawah dudukan toilet di kamar mandi kelas satu. Sebelum kejadian tersebut, Thompson telah mengarahkan korban untuk menggunakan toilet kelas satu dengan dalih perbaikan pada dudukan toilet di kamar mandi utama. Korban segera menyadari adanya perekaman dan langsung melaporkan kejadian tersebut. Investigasi lebih lanjut mengungkapkan bahwa Thompson telah melakukan tindakan serupa terhadap beberapa korban lain di penerbangan-penerbangan sebelumnya.
Berdasarkan investigasi oleh pihak berwajib, ditemukan ratusan gambar dan video pelecehan seksual anak, termasuk yang dihasilkan dengan kecerdasan buatan (AI), di akun iCloud milik Thompson. Bukti-bukti ini menunjukkan adanya pola perilaku predator seksual yang dilakukan oleh Thompson terhadap anak-anak di dalam pesawat. Para korban yang teridentifikasi berusia 7, 9, 11, dan 14 tahun. Satu dari korban, seorang gadis berusia 14 tahun, diwakili oleh firma hukum Lewis & Llewellyn, yang juga telah mengajukan gugatan hukum atas nama seorang gadis berusia 9 tahun dari Texas. Gugatan tersebut diajukan terhadap American Airlines. Firma hukum tersebut menyatakan kepuasan atas putusan pengadilan dan memuji kerja keras Kantor Kejaksaan AS dalam mengungkap kasus ini.
American Airlines menyatakan bahwa Thompson telah dipecat segera setelah penangkapannya dan tidak lagi bekerja untuk maskapai tersebut. Percobaan eksploitasi seksual terhadap anak-anak membawa hukuman penjara 15-30 tahun, sementara kepemilikan gambar pelecehan seksual anak dapat dihukum hingga 20 tahun penjara, ditambah dengan lima tahun pembebasan bersyarat, denda hingga USD 250.000, dan restitusi. Sidang pembacaan vonis untuk Thompson dijadwalkan pada tanggal 17 Juni mendatang. Kasus ini menyoroti pentingnya keamanan dan perlindungan anak-anak, khususnya di lingkungan publik seperti transportasi udara, dan menekankan perlunya langkah-langkah pencegahan dan pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Kasus ini juga menjadi peringatan akan potensi bahaya yang dapat ditimbulkan oleh individu-individu yang memanfaatkan kepercayaan dan posisi mereka untuk melakukan tindakan kriminal.
Daftar Korban: * Gadis berusia 7 tahun * Gadis berusia 9 tahun * Gadis berusia 11 tahun * Gadis berusia 14 tahun * Gadis berusia 14 tahun (korban yang pertama kali menemukan alat perekam)