Kemendag Temukan Praktik Curang Penjualan Minyak Goreng: Takaran Dikurangi, Harga Ditiadakan

Kemendag Ungkap Praktik Curang Penjualan Minyak Goreng

Kementerian Perdagangan (Kemendag) berhasil mengungkap praktik kecurangan dalam penjualan minyak goreng di dua perusahaan, PT Jujur Sentosa di Tangerang, Banten, dan PT Binamas Karya Fausta di Jakarta Utara. Pengungkapan ini dilakukan melalui inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri pada Rabu, 12 Maret 2025. Hasil sidak tersebut menemukan indikasi kuat bahwa pelaku usaha menjual minyak goreng non-Domestic Market Obligation (DMO) dengan harga setara Harga Eceran Tertinggi (HET) MinyaKita, dengan cara mengurangi takaran isi kemasan.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, menjelaskan, pelaku usaha memanfaatkan perbedaan harga minyak goreng non-DMO dengan MinyaKita. Dengan mengurangi volume isi kemasan, mereka mampu menyamakan harga jual minyak goreng non-DMO dengan HET MinyaKita, sehingga mendapatkan keuntungan lebih besar. Barang bukti yang telah disita Bareskrim Kepolisian Negara Republik Indonesia saat ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Praktik ini jelas merugikan konsumen dan melanggar aturan yang berlaku.

Sanksi Berat Menanti Pelaku

Atas temuan ini, Kemendag menegaskan akan menindak tegas pelaku usaha yang terbukti melakukan kecurangan. Moga Simatupang menekankan bahwa pengurangan takaran di luar batas toleransi yang diijinkan akan dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yaitu pidana penjara selama lima tahun atau denda sebesar Rp 2 miliar. Hal ini sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk melindungi konsumen dan menciptakan pasar yang adil dan transparan.

Pengawasan Terus Ditingkatkan

Kemendag dan Satgas Pangan Polri berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan di berbagai daerah. Pengawasan tidak hanya fokus pada kesesuaian produk dan harga, tetapi juga pada ketersediaan stok, terutama menjelang momen Lebaran yang biasanya meningkatkan permintaan minyak goreng. Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menambahkan bahwa Satgas Pangan Polri Pusat dan Daerah akan terus berkolaborasi dengan Kemendag dan dinas perdagangan di seluruh Indonesia untuk melakukan pengawasan secara intensif. Setiap pelanggaran yang ditemukan akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Meskipun dalam sidak tersebut ditemukan kemasan kantong 1 liter dan 2 liter yang masih dalam batas toleransi pengukuran, Brigjen Helfi Assegaf menekankan pentingnya dialog berkelanjutan dengan pelaku usaha untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan. Hal ini meliputi kepatuhan terhadap isi kemasan yang tertera dan penetapan harga sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Kepatuhan terhadap peraturan ini sangat penting untuk melindungi konsumen dan menjaga stabilitas harga minyak goreng di pasaran.

Kemendag menghimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk menaati peraturan yang berlaku dan bertanggung jawab terhadap kualitas dan kuantitas produk yang dipasarkan. Tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap pihak-pihak yang melanggar aturan demi melindungi hak konsumen dan menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan.

Minyak Goreng Non-DMO: Titik Rawan Penipuan

Minyak goreng non-DMO, yang merupakan minyak goreng yang tidak berasal dari pelaku usaha yang mendapatkan insentif ekspor dari kebijakan DMO, menjadi sorotan karena rentan terhadap praktik kecurangan. Penggunaan minyak goreng non-DMO untuk meniru MinyaKita, dengan mengurangi takaran demi menyesuaikan harga, menunjukkan celah yang perlu dibenahi dan diawasi secara ketat oleh pihak berwenang. Ke depan, diperlukan strategi yang lebih efektif dalam pengawasan dan penegakan hukum untuk mencegah praktik serupa terulang.