Gubernur Jabar Tegaskan Penggusuran Sertifikat Bantaran Sungai Ilegal
Gubernur Jabar Ancam Gugurkan Sertifikat Bantaran Sungai di Bawah Lima Tahun
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik ilegal sertifikasi lahan bantaran sungai di wilayahnya. Ia menyatakan bahwa sertifikat yang diterbitkan kurang dari lima tahun akan digugurkan. Keputusan tegas ini diambil sebagai langkah untuk melindungi aset negara dan memastikan pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan. Pernyataan tersebut disampaikan Dedi saat ditemui di Gedung BMKG, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).
Lebih lanjut, Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa koordinasi intensif telah dilakukan dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Hasil dari koordinasi tersebut akan diumumkan pada hari Senin mendatang. Pengumuman tersebut akan menetapkan pengambilalihan seluruh lahan bantaran sungai oleh negara. "Bagaimana mungkin negara tidak menguasai bantaran sungai dan daerah aliran sungai?" tegas Dedi. Ia menambahkan bahwa keputusan ini telah dibahas secara matang dalam rapat bersama Dirjen Pengairan dan Menteri ATR. Tujuan utama dari langkah ini adalah mengembalikan penguasaan lahan bantaran sungai kepada negara untuk pengelolaan yang lebih terarah dan terintegrasi.
Sebelumnya, Dedi Mulyadi telah mengungkapkan indikasi praktik sertifikasi sungai ilegal yang meluas, tidak hanya di Bekasi, melainkan di berbagai wilayah Jawa Barat. Dalam konferensi pers di Lanud Husein Sastranegara, Bandung, Selasa (11/3/2025), ia menyatakan keyakinannya bahwa praktik tersebut telah terjadi secara sistematis di seluruh Jawa Barat. Gubernur menegaskan keseriusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menindak tegas para pelaku pelanggaran peraturan ini. Langkah hukum akan diambil untuk menghukum individu dan pihak-pihak yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Langkah-langkah yang akan diambil pemerintah meliputi:
- Penggusuran Sertifikat: Sertifikat lahan bantaran sungai yang diterbitkan kurang dari lima tahun akan dibatalkan.
- Koordinasi Antar Kementerian: Kerja sama yang erat dengan Kementerian ATR/BPN untuk memastikan penegakan hukum.
- Penegakan Hukum: Tindakan hukum tegas terhadap individu dan pihak yang terbukti terlibat dalam praktik ilegal.
- Penguasaan Negara: Pengembalian seluruh lahan bantaran sungai ke dalam penguasaan negara.
- Pengelolaan Terintegrasi: Pengelolaan daerah aliran sungai yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen untuk melindungi aset negara dan memastikan keberlanjutan pengelolaan sumber daya air. Langkah-langkah tegas ini diharapkan mampu mencegah praktik ilegal serupa di masa mendatang dan memastikan pengelolaan lahan bantaran sungai yang lebih baik dan bertanggung jawab.