Lurah Jatiraden Akui Kesalahan dan Siap Terima Sanksi Terkait Proposal Sumbangan AC

Lurah Jatiraden Akui Kesalahan dan Siap Terima Sanksi Terkait Proposal Sumbangan AC

Agus Budiyanto, Lurah Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, telah mengakui kesalahannya dan menyatakan kesiapannya untuk menerima sanksi terkait beredarnya proposal permintaan sumbangan pengadaan Air Conditioner (AC) kepada seorang pengusaha kasur. Pengakuan ini disampaikan Agus saat menjalani pemeriksaan di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi pada Selasa, 11 Maret 2025. Pemeriksaan yang berlangsung selama dua jam, dari pukul 13.00 hingga 15.00 WIB, berjalan kooperatif, demikian disampaikan Sekretaris BKPSDM Kota Bekasi, Henry Mayors. Kepala BKPSDM, Hudi Wijayanto, dalam keterangan resmi pada Rabu, 12 Maret 2025, menegaskan bahwa Agus telah mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf. BKPSDM Kota Bekasi akan menindaklanjuti kasus ini berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan.

Kasus ini bermula dari unggahan di media sosial oleh seorang pengusaha kasur, Eckha Luphcats Moslemorphosis, yang mengungkapkan kekecewaannya atas permintaan sumbangan berulang dari berbagai instansi pemerintahan, termasuk Kelurahan Jatiraden, untuk pengadaan AC. Dalam unggahannya, Eckha mempertanyakan mengapa instansi pemerintahan, yang seharusnya memiliki anggaran negara, justru meminta sumbangan kepada warga. Ia juga menyoroti potensi praktik korupsi yang mungkin terjadi di balik permintaan sumbangan tersebut. Proposal permintaan sumbangan yang beredar, yang ditandatangani oleh Lurah Agus Budiyanto sendiri, menggunakan kop surat Kelurahan Jatiraden dengan alamat di Jalan Camar, RT 03/07, Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatiraden dan dibuat pada Maret 2025. Keberadaan proposal ini telah memicu viralnya kasus ini di media sosial dan menimbulkan sorotan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di pemerintahan tingkat kelurahan.

Proses penyelidikan oleh BKPSDM Kota Bekasi akan berfokus pada beberapa aspek penting. Selain memeriksa proposal sumbangan yang telah beredar, BKPSDM juga akan menyelidiki kemungkinan adanya pelanggaran aturan administrasi pemerintahan dan potensi penyalahgunaan wewenang. Hasil penyelidikan akan menjadi dasar penetapan sanksi yang akan diberikan kepada Lurah Agus Budiyanto. Sanksi yang dijatuhkan akan disesuaikan dengan berat ringannya pelanggaran yang terbukti dilakukan. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh aparatur pemerintah untuk selalu menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas dan wewenang.

Proses hukum yang akan dijalani Lurah Agus Budiyanto akan menjadi pembelajaran berharga, tidak hanya baginya secara pribadi, tetapi juga bagi seluruh aparatur pemerintah lainnya. Kepercayaan publik terhadap pemerintahan perlu dijaga dengan memperkuat sistem pengawasan internal dan eksternal, serta memastikan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara. Transparansi dan akuntabilitas merupakan kunci utama dalam membangun pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Semoga kasus ini dapat mendorong perbaikan sistem dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik di masa mendatang. Pihak BKPSDM Kota Bekasi telah berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.