Selebgram Paranormal Ditangkap, Bisnis Narkoba Berkedok Jasa Spiritual Terbongkar

Selebgram Paranormal Ditangkap, Bisnis Narkoba Berkedok Jasa Spiritual Terbongkar

Kepolisian Resort Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang melibatkan seorang selebgram dengan nama panggung Ki Bule Pamungkas, yang dikenal luas sebagai konsultan spiritual di media sosial. Rafi Ramadhan, nama asli pelaku, ditangkap di kediamannya di Cakung, Jakarta Timur, setelah polisi menyelidiki aktivitas mencurigakan di akun Instagram miliknya, @narakumbara_21, yang memiliki lebih dari 41 ribu pengikut. Penangkapan ini mengungkap praktik ilegal yang menyamar di balik praktik klenik dan penjualan benda-benda bertuah.

Polisi awalnya mengamankan TH (21), seorang karyawan Rafi di padepokan miliknya. Dari TH, polisi menyita dua paket sabu. Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah pada Rafi, yang rumahnya berada dekat Padepokan Nusantara. Penggeledahan di lokasi tersebut membuahkan hasil berupa penemuan lima paket sabu tambahan dan daun sintetis. Barang bukti tersebut kini telah diamankan sebagai bukti kuat keterlibatan Rafi dalam jaringan peredaran narkoba.

Di akun Instagram-nya, Rafi rajin mempromosikan berbagai jasa spiritual, mulai dari pengisian keselamatan, kekebalan tubuh, pembukaan aura, hingga pelet. Ia juga menjual benda-benda yang diklaim memiliki khasiat khusus, seperti kertas rajah yang diduga digunakan untuk tujuan tertentu, yang masih didalami lebih lanjut oleh pihak berwajib. Kepada penyidik, Rafi mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang bandar berinisial TH, yang selanjutnya mendapatkan barang haram tersebut dari seorang yang dikenal sebagai 'Bang Rembo'. Saat ini, pencarian terhadap Bang Rembo masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian.

Wakasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Zakari Said Al Jaidi, menyampaikan keprihatinannya terkait modus operandi yang digunakan oleh pelaku. Modus ini dianggap sangat berbahaya karena dapat menjerat banyak korban, terlebih mengingat pengikut Rafi di media sosial yang cukup banyak. “Mereka memanfaatkan profesi lain untuk menutupi aktivitas ilegal mereka. Ini sangat berbahaya karena bisa menjerumuskan lebih banyak orang,” tegas Zakari.

Kapolsek Metro Gambir, Kompol Rezeki Revi Respati, menambahkan bahwa penyelidikan awal bermula dari analisis tim IT Polsek Metro Gambir terhadap akun Instagram Rafi. Aktivitas yang mencurigakan di akun tersebut menjadi titik awal pengungkapan kasus ini. “Jadi awal mulanya, kejadian ini terungkap dari tim IT kita analis Polsek Metro Gambir, mengembangkan terhadap adanya informasi dari akun Instagram @narakumbara_21, kemudian kita duga ada semacam transaksi atau praktek penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” jelas Kompol Respati.

Rafi dan TH kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti keduanya adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan terhadap modus-modus baru peredaran narkoba dan perlunya pengawasan yang ketat di media sosial. Polisi berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi dengan individu yang menawarkan jasa spiritual dan menjual benda-benda yang diklaim memiliki khasiat supranatural, yang mungkin saja hanya kedok dari aktivitas ilegal lainnya.

Kronologi Penangkapan:

  1. Penangkapan TH (karyawan Rafi) dan disita 2 paket sabu.
  2. Pengembangan penyelidikan mengarah ke Rafi Ramadhan.
  3. Penggeledahan di rumah Rafi dan ditemukan 5 paket sabu tambahan dan daun sintetis.
  4. Rafi dan TH ditetapkan sebagai tersangka.
  5. Pencarian terhadap 'Bang Rembo' masih berlangsung.