Pemerintah Resmi Terapkan Bea Masuk Antidumping untuk Impor Film Nylon dari Tiongkok, Thailand, dan Taiwan
Pemerintah Resmi Terapkan Bea Masuk Antidumping untuk Impor Film Nylon
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Keuangan, telah resmi menerapkan kebijakan bea masuk antidumping terhadap impor produk film nylon dari Tiongkok, Thailand, dan Taiwan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21 Tahun 2025 yang mulai berlaku efektif 10 hari kerja setelah diundangkan pada 11 Maret 2025 dan berlaku selama empat tahun. Langkah ini diambil sebagai respons atas praktik dumping yang dilakukan oleh sejumlah produsen di ketiga negara tersebut, yang dinilai merugikan industri dalam negeri.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Komite Anti Dumping Indonesia, ditemukan bukti kuat adanya praktik dumping, yaitu penjualan produk film nylon di bawah harga normal di pasar internasional. Praktik ini terbukti menyebabkan kerugian signifikan bagi produsen film nylon dalam negeri. Hubungan kausal antara praktik dumping dan kerugian industri dalam negeri telah teridentifikasi dengan jelas, menjadi dasar penetapan bea masuk antidumping ini.
Rincian Kebijakan Bea Masuk Antidumping
Kebijakan ini menargetkan impor film nylon (poliamida) dengan ketebalan tidak lebih dari 0,25 milimeter (mm), yang tergolong dalam pos tarif ex3920.92.10 dan ex3920.92.99. Bea masuk antidumping ini merupakan tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation) atau bea masuk preferensial berdasarkan perjanjian internasional yang telah berlaku. Kebijakan ini berlaku untuk barang impor yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah terdaftar di kantor pabean terkait, baik yang diajukan melalui pemberitahuan pabean maupun yang ditetapkan tarif dan nilai pabeannya oleh kantor pabean.
Pengenaan bea masuk antidumping ini juga mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas, pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus. Penerapan kebijakan ini diharapkan dapat melindungi industri dalam negeri dan menciptakan lapangan kerja yang lebih berkelanjutan di sektor terkait.
Daftar Perusahaan dan Tarif Bea Masuk
Berikut rincian tarif bea masuk antidumping yang dikenakan kepada perusahaan-perusahaan di Tiongkok, Thailand, dan Taiwan:
1. Republik Rakyat Tiongkok: * Kunshan Yuncheng Plastic Industry Co., Ltd: Rp 1.254/kg * Yuncheng Qilong New-Material Co., Ltd: Rp 1.254/kg * Yuncheng Heshan New Material Co., Ltd: Rp 1.254/kg * Hyosung Chemical Fiber (Jiaxing) Co., Ltd: Rp 5.508/kg * Hyosung Chemical Corporation (Korea): Rp 5.508/kg * Xiamen Changsu Industrial Co., Ltd: Rp 8.045/kg * Perusahaan lainnya: Rp 11.493/kg
2. Thailand: * A.J. Plast Public Company Limited: Rp 4.351/kg * Perusahaan lainnya: Rp 16.473/kg
3. Taiwan: * Seluruh perusahaan di Taiwan: Rp 31.510/kg
Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi industri dalam negeri dari praktik perdagangan yang tidak adil. Penerapan bea masuk antidumping ini diharapkan dapat menciptakan iklim persaingan usaha yang lebih sehat dan berkeadilan bagi semua pelaku ekonomi di Indonesia.