Kemunculan Kembali Kasus Fetish Kain Jarik di Surabaya: Korban Ungkap Ancaman dan Intimidasi dari Terduga Gilang Bungkus

Kemunculan Kembali Kasus Fetish Kain Jarik di Surabaya: Korban Ungkap Ancaman dan Intimidasi dari Terduga Gilang Bungkus

Kasus fetish kain jarik kembali menjadi sorotan setelah munculnya laporan baru di Surabaya. Seorang korban, yang identitasnya dirahasiakan dan hanya disebut sebagai R, mengungkap pengalamannya menerima pesan dan ancaman dari seseorang yang diduga kuat adalah Gilang Aprilia Nugraha, atau yang dikenal sebagai 'Gilang Bungkus', terpidana kasus fetish kain jarik sebelumnya. Pengalaman traumatis ini kembali membuka luka lama dan menggarisbawahi perlunya pengawasan ketat terhadap individu dengan perilaku menyimpang serupa.

R, melalui akun media sosial X, @sehitamsabit, menceritakan kronologi kejadian. Ia mengaku dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai Gilang beberapa waktu setelah pengumuman lomba cerpen nasional yang diikutinya. Keanehan mulai tercium ketika individu tersebut, yang diyakini sebagai Gilang, menanyakan hal-hal yang berbau seksual dan meminta foto korban dalam kondisi terbungkus kain. Pertanyaan tersebut, menurut R, memiliki kesamaan dengan modus operandi Gilang dalam kasus sebelumnya. "Saya yakin itu Gilang setelah pertanyaan pertama, yakni terkait ‘pernahkah praktik pembungkusan jenazah’. Saya rasa keanehan yang familiar, karena saya juga tahu kasusnya di 2020/2021 silam," ujar R.

Lebih lanjut, R menjelaskan bahwa Gilang secara agresif meminta nomor WhatsApp miliknya dengan cara memaksa dan intimidatif. Setelah mendapatkan nomor tersebut, Gilang mengirimkan foto-foto individu yang dibungkus kain jarik, yang semakin memperkuat dugaan keterlibatan Gilang. R pun akhirnya memblokir semua akses komunikasi dari Gilang, termasuk nomor telepon dan akun media sosial. Namun, teror belum berakhir. Gilang kemudian menghubungi organisasi, teman-teman, dan bahkan orang tua R, sehingga akhirnya R memutuskan untuk menceritakan kisahnya kepada publik melalui media sosial.

Meskipun traumatis dengan pengalaman tersebut, R menyatakan tidak berniat untuk melapor ke pihak kepolisian. Ia mengungkapkan kekhawatiran akan kerumitan proses hukum dan preferensi untuk tidak terlibat langsung dalam proses tersebut. "Meskipun saya penuh harap pihak berwenang segera melakukan tindakan mereka terkait kasus ini. Hanya saya enggak mau dibawa untuk terjun langsung ke dalamnya, karena sistemnya pasti akan ruwet," jelas R.

Pihak kepolisian Polrestabes Surabaya, hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan ini. Kasus ini kembali mengingatkan publik akan kasus serupa pada tahun 2020, di mana Gilang Aprilia Nugraha divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara atas pelanggaran beberapa pasal, termasuk Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (4) UU ITE, Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak, dan Pasal 289 KUHP. Putusan tersebut dibacakan pada 3 Maret 2021 oleh Ketua Majelis Hakim Khusaini di Pengadilan Negeri Surabaya.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas sistem hukum dalam menangani kasus-kasus serupa dan perlindungan bagi korban pelecehan seksual. Apakah hukuman yang dijatuhkan sebelumnya cukup memberikan efek jera dan mencegah terulangnya tindakan serupa? Pertanyaan ini perlu dijawab melalui evaluasi menyeluruh terhadap sistem penegakan hukum dan upaya pencegahan yang lebih efektif.

Catatan: Identitas korban telah dirahasiakan untuk melindungi privasi dan keamanannya.