Korban Kosmetik Ilegal Alami Gagal Ginjal dan Infertilitas: DPR RI Didesak Bertindak Tegas

Korban Kosmetik Ilegal Alami Gagal Ginjal dan Infertilitas: DPR RI Didesak Bertindak Tegas

Peredaran kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya masih menjadi masalah serius di Indonesia. Praktik penjualan, baik melalui klinik kecantikan ilegal maupun platform online, memudahkan akses masyarakat terhadap produk-produk berbahaya ini. Bahan-bahan seperti merkuri, hidrokinon, asam retinoat, deksametason, klindamisin, serta pewarna merah K3 dan merah K10, yang dilarang atau dibatasi penggunaannya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI), sering ditemukan dalam produk-produk tersebut. Penggunaan jangka panjang dapat menimbulkan dampak kesehatan yang sangat serius.

Dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI baru-baru ini, seorang warga Banyuwangi yang menjadi korban penggunaan kosmetik ilegal selama bertahun-tahun, mengungkapkan dampak mengerikan yang dialaminya. Saksi yang enggan disebutkan namanya ini menjelaskan kronologi penggunaan produk-produk tersebut dan dampaknya terhadap kesehatannya. "Penggunaan kosmetik ilegal ini dimulai sejak tahun 2009 hingga 2017," ujarnya. "Saya menggunakan berbagai produk yang mengandung merkuri, asam retinoat, dan hidrokinon, termasuk produk 'infuse whitening'. Akibatnya, saya mengalami berbagai masalah kesehatan serius, termasuk harus dirawat di ICU akibat kejang." Lebih lanjut, ia mengungkapkan vonis medis yang menyatakan dirinya menderita endometriosis dan gagal ginjal akibat penggunaan handbody lotion dosis tinggi (HB dosing) yang diklaim dapat mencerahkan kulit secara instan.

Kesaksian ini menyoroti betapa seriusnya ancaman kosmetik ilegal terhadap kesehatan masyarakat. Penggunaan bahan kimia berbahaya dalam produk-produk tersebut tidak hanya menyebabkan masalah kulit, tetapi juga dapat berdampak pada sistem reproduksi dan organ vital lainnya, seperti ginjal. Penggunaan produk-produk yang mengandung merkuri, misalnya, diketahui dapat menyebabkan kerusakan ginjal permanen. Sementara itu, hidrokinon dan asam retinoat dalam kadar tinggi dapat memicu berbagai masalah kulit dan bahkan kanker.

Menanggapi kesaksian tersebut, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, menyatakan bahwa Komisi VI telah memahami permasalahan ini dan akan mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasinya. Namun, pernyataan ini perlu dikawal dengan tindakan nyata dan pengawasan yang lebih ketat terhadap peredaran kosmetik ilegal di pasaran. Diperlukan kolaborasi antara pemerintah, BPOM RI, dan penegak hukum untuk memberantas peredaran produk-produk berbahaya ini dan melindungi masyarakat dari ancaman kesehatan yang serius. Selain itu, upaya edukasi publik mengenai bahaya penggunaan kosmetik ilegal juga perlu ditingkatkan untuk mencegah lebih banyak korban muncul di masa mendatang.

Langkah-langkah yang perlu dilakukan termasuk:

  • Peningkatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran kosmetik ilegal.
  • Peningkatan kerjasama antar lembaga terkait, seperti BPOM, kepolisian, dan Kementerian Kesehatan.
  • Kampanye publik yang lebih masif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya kosmetik ilegal.
  • Peningkatan akses informasi bagi masyarakat untuk membedakan kosmetik legal dan ilegal.
  • Penetapan sanksi yang lebih berat bagi produsen dan distributor kosmetik ilegal.

Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak untuk bersama-sama memerangi peredaran kosmetik ilegal dan melindungi kesehatan masyarakat Indonesia.