Presiden Prabowo Instruksikan Pembentukan Satgas Nasional Percepatan Penanganan Sampah

Presiden Prabowo Instruksikan Pembentukan Satgas Nasional Percepatan Penanganan Sampah

Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Nasional Percepatan Penanganan Sampah. Instruksi ini diberikan sebagai respons terhadap permasalahan sampah nasional yang semakin mengkhawatirkan, meliputi tumpukan sampah yang menimbulkan polusi udara dan tanah, ancaman terhadap kesehatan masyarakat, pencemaran lingkungan, dan potensi bencana. AHY, yang dikonfirmasi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta Pusat pada Rabu, 12 Maret 2025, menyampaikan arahan tersebut secara langsung.

AHY menjelaskan bahwa Satgas ini akan memiliki tanggung jawab yang luas dan komprehensif. Tugas utama Satgas mencakup evaluasi menyeluruh terhadap penanganan sampah di 12 kota yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018. Hingga saat ini, hanya Surabaya dan Surakarta yang menunjukkan keberhasilan dalam pengelolaan sampah, meskipun program tersebut telah berjalan selama tujuh tahun. Hal ini menunjukkan urgensi dari pembentukan Satgas dan perlunya pendekatan yang lebih terstruktur dan efektif.

Selain evaluasi, Satgas juga akan fokus pada optimalisasi pengolahan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di seluruh Indonesia, mengingat kapasitas dan kondisi TPA yang bervariasi di setiap daerah. AHY menekankan pentingnya pendekatan yang holistik dan terintegrasi dalam penanganan masalah sampah. Pendekatan parsial dinilai tidak efektif dan hanya akan menimbulkan masalah baru di kemudian hari. Oleh karena itu, Satgas akan dirancang untuk memastikan koordinasi yang efektif antara berbagai pihak terkait.

Dalam menjalankan tugasnya, Satgas akan melibatkan berbagai kementerian/lembaga, pemerintah daerah (pemda), dan masyarakat. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan berperan dalam penyediaan infrastruktur yang memadai untuk seluruh tahapan pengelolaan sampah, mulai dari pengumpulan hingga pemrosesan akhir. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan dukungan pendanaan yang diperlukan. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga akan turut serta dalam memastikan keterlibatan dan koordinasi dengan pemerintah daerah. Bahkan, Satgas akan mempertimbangkan kerja sama dengan sektor swasta untuk mempercepat dan meningkatkan efisiensi pengelolaan sampah.

Meskipun belum menetapkan target waktu operasional Satgas, AHY memastikan bahwa proses penyusunan keanggotaan, tugas, dan fungsi Satgas akan dilakukan segera sesuai dengan arahan Presiden Prabowo. Proses penyusunan ini akan fokus pada pembentukan tim yang efektif dan mampu menangani kompleksitas masalah sampah di Indonesia secara menyeluruh. Detail mengenai target dan rencana kerja Satgas akan diumumkan setelah proses pembentukan tim selesai. Pembentukan Satgas ini diharapkan dapat menjadi langkah signifikan dalam mengatasi permasalahan sampah di Indonesia dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.

Berikut beberapa poin penting dari tugas Satgas:

  • Evaluasi 12 kota berdasarkan Perpres Nomor 35 Tahun 2018.
  • Optimalisasi pengolahan sampah di TPA di seluruh Indonesia.
  • Pendekatan holistik dan terintegrasi yang melibatkan berbagai kementerian/lembaga, pemda, dan masyarakat.
  • Kolaborasi dengan sektor swasta untuk meningkatkan efisiensi.
  • Dukungan pendanaan dari Kementerian Keuangan.
  • Fokus pada infrastruktur pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir oleh Kementerian PUPR.

Pembentukan Satgas ini menandai komitmen pemerintah untuk mengatasi masalah sampah yang semakin kompleks di Indonesia. Keberhasilan Satgas ini sangat bergantung pada koordinasi yang efektif dan komitmen semua pihak yang terlibat.