Investigasi Propam Terkait Dugaan Penguatan Damai Kasus Pelecehan Seksual di Makassar
Investigasi Propam Terkait Dugaan Penguatan Damai Kasus Pelecehan Seksual di Makassar
Polrestabes Makassar tengah berada di bawah sorotan tajam menyusul munculnya dugaan upaya penyelesaian damai secara paksa dalam sebuah kasus pelecehan seksual yang menimpa seorang remaja perempuan berinisial AN (16). Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan adanya tekanan untuk berdamai dengan pelaku, kakek sambungnya sendiri, saat menjalani proses pemeriksaan di kepolisian. Insiden ini telah memicu penyelidikan internal oleh Propam (Profesi dan Pengamanan) Polrestabes Makassar, yang kini tengah mengusut dugaan pelanggaran etik yang melibatkan anggota kepolisian.
Konfirmasi langsung datang dari Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, yang menyatakan bahwa Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Iptu HN, dan seorang penyidik telah menjalani pemeriksaan Propam. Pemeriksaan ini dilakukan guna mengkaji kebenaran laporan korban yang merasa dipaksa untuk berdamai. "Pihak korban dan Kanit PPA kami panggil, termasuk penyidiknya sudah diperiksa, ada dua orang yang diperiksa," ungkap Kombes Pol Arya Perdana pada Rabu (12/3/2025) di Mapolrestabes Makassar. Proses investigasi ini menekankan komitmen pihak kepolisian untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran etik yang terjadi di internal institusi.
Kronologi kasus ini bermula pada 6 Februari 2025, saat AN dan keluarganya melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh kakek sambungnya ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar. Selain melapor ke pihak kepolisian, AN juga mencari perlindungan dari UPTD PPA Makassar. Namun, ironisnya, pada Selasa (11/3/2025), saat dipanggil untuk memberikan keterangan di gedung Satreskrim Polrestabes Makassar, AN mengaku mengalami tekanan untuk berdamai dengan pelaku. Korban mengungkapkan, "Saya dipaksa damai dengan pelaku, pertemuan kemarin. Awalnya saya disuruh ke kantor PPA Polrestabes Makassar, setelah itu saya dipanggil, disuruh menghadap," ujarnya kepada awak media pada Rabu (12/3/2025).
Lebih lanjut, AN juga menuturkan adanya dugaan penawaran uang dari pihak pelaku sebagai imbalan jika ia bersedia berdamai. Pernyataan ini semakin memperkuat dugaan upaya penyelesaian kasus di luar jalur hukum yang seharusnya. Propam Polrestabes Makassar saat ini sedang mengusut tuntas dugaan pelanggaran etik tersebut. Apabila terbukti adanya pelanggaran, maka kedua anggota kepolisian yang terlibat akan menghadapi sidang kode etik dan sidang disiplin, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kapolrestabes menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan memastikan keadilan bagi korban.
Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap AN sendiri masih dalam tahap penyelidikan, dengan pemeriksaan saksi-saksi terus berlanjut. Kejadian ini telah menarik perhatian publik luas dan menimbulkan kekhawatiran atas kemungkinan adanya penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Publik kini menantikan hasil investigasi Propam untuk memastikan akuntabilitas dan penegakan hukum yang adil dalam kasus ini. Semoga proses hukum berjalan sesuai prosedur dan memberikan keadilan bagi korban pelecehan seksual.
Langkah-langkah selanjutnya yang perlu dilakukan:
- Melanjutkan penyelidikan dan pemeriksaan saksi secara menyeluruh dan obyektif.
- Memberikan perlindungan maksimal bagi korban dan keluarganya.
- Menetapkan sanksi tegas bagi pelaku dan oknum polisi yang terbukti bersalah.
- Meningkatkan pelatihan dan pemahaman bagi petugas kepolisian dalam penanganan kasus kekerasan seksual.
- Memperkuat sistem pengawasan internal kepolisian untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.