BPKN Usul Audit Total Minyakita kepada Presiden Prabowo: Dugaan Kecurangan Rugikan Konsumen hingga Triliunan Rupiah

BPKN Usul Audit Total Minyakita kepada Presiden Prabowo: Dugaan Kecurangan Rugikan Konsumen hingga Triliunan Rupiah

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) berencana mengajukan usulan audit menyeluruh terhadap distribusi Minyakita, mulai dari proses produksi hingga ke tangan konsumen, kepada Presiden Prabowo Subianto. Langkah ini diambil sebagai respons atas temuan praktik kecurangan yang meluas di pasaran, meliputi pengurangan isi kemasan dan pengemasan ulang produk bersubsidi tersebut. Ketua BPKN, Muhammad Mufti Mubarok, menekankan perlunya audit komprehensif untuk mengungkap dan mencegah kerugian konsumen yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah.

"Praktik kecurangan ini tidak bisa dibiarkan. Kita perlu audit total, mulai dari produsen, pemasok, distributor, hingga pengecer," tegas Mufti dalam keterangannya di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025). Ia menjelaskan bahwa kompleksitas rantai distribusi Minyakita, yang melibatkan banyak lapisan distributor, memerlukan pengawasan yang ketat dan menyeluruh. Kegagalan dalam pengawasan ini berdampak signifikan terhadap kerugian konsumen, baik dari segi kuantitas maupun harga.

Lebih lanjut, Mufti menjelaskan rencana pengajuan usulan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto dalam bentuk Instruksi Presiden. Usulan tersebut tak hanya mencakup audit menyeluruh, tetapi juga rekomendasi pencegahan praktik serupa di masa mendatang. Meskipun belum menerima laporan resmi dari konsumen, BPKN secara proaktif telah melakukan pemantauan di pasar dan minimarket untuk menghimpun data dan bukti.

"Usulan ini akan disampaikan setelah rapat pleno BPKN. Kami akan merekomendasikan audit total, langkah-langkah penindakan, dan strategi pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang," lanjut Mufti. Ia menambahkan bahwa kerugian konsumen akibat praktik pengurangan isi kemasan Minyakita diperkirakan sangat signifikan. Perbedaan isi kemasan yang mencapai 25% (dari 750 ml menjadi 1000 ml) dikombinasikan dengan harga jual yang mencapai Rp 20.000 per kemasan, menunjukkan potensi kerugian yang sangat besar jika dikalikan dengan jumlah konsumen di seluruh Indonesia. Meskipun belum ada gugatan class action, BPKN tetap berkomitmen untuk melindungi hak-hak konsumen dan menuntut pertanggungjawaban pelaku.

BPKN menilai, audit total ini penting untuk memastikan distribusi Minyakita berjalan sesuai dengan ketentuan dan memastikan keterjangkauan harga bagi masyarakat. Langkah ini juga diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku usaha nakal dan melindungi konsumen dari praktik-praktik curang yang merugikan.

Rekomendasi BPKN mencakup:

  • Audit menyeluruh rantai pasok Minyakita dari hulu hingga hilir.
  • Penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang terbukti melakukan kecurangan.
  • Penguatan pengawasan dan regulasi untuk mencegah praktik serupa di masa mendatang.
  • Mekanisme kompensasi bagi konsumen yang dirugikan.

BPKN berharap usulan ini dapat segera direspons pemerintah agar kerugian konsumen dapat diminimalisir dan keadilan dapat ditegakkan.