DPRD Jember Temukan Pelanggaran HET dan Takaran Minyak Goreng MinyaKita di Pasar Tradisional

DPRD Jember Temukan Pelanggaran HET dan Takaran Minyak Goreng MinyaKita di Pasar Tradisional

Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Jember, Candra Ary Fianto, mengungkapkan temuan adanya dugaan pelanggaran terkait distribusi minyak goreng subsidi MinyaKita di pasar tradisional Kecamatan Sumbersari. Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Rabu (12/03/2025), Candra dan timnya menemukan indikasi penjualan MinyaKita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, serta adanya kekurangan volume dalam kemasan yang dijual. Temuan ini menunjukkan adanya potensi kerugian yang dialami konsumen akibat praktik perdagangan yang tidak sesuai ketentuan.

Berdasarkan hasil pembelian dua kemasan MinyaKita – satu dalam kemasan botol dan satu dalam kemasan pouch – terungkap perbedaan harga dan volume yang signifikan. Minyak goreng kemasan botol dijual seharga Rp 16.000, sementara kemasan pouch dibanderol Rp 17.000. Harga tersebut melebihi HET yang ditetapkan sebesar Rp 15.700. Lebih mengejutkan lagi, pengukuran volume minyak goreng menunjukkan kekurangan sekitar 50 hingga 100 mililiter per kemasan, baik botol maupun pouch, dibandingkan dengan takaran satu liter yang tertera pada label kemasan. Hal ini mengindikasikan adanya potensi penipuan terhadap konsumen yang merugikan masyarakat secara ekonomi.

Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan ini menyoroti temuan tersebut sebagai bukti adanya praktik kecurangan dalam distribusi minyak goreng bersubsidi. MinyaKita, sebagai produk yang dirancang untuk membantu masyarakat kalangan menengah ke bawah, seharusnya terjamin ketersediaannya dengan harga dan takaran sesuai ketentuan. Ketidakpatuhan terhadap aturan tersebut tidak hanya merugikan konsumen secara langsung, tetapi juga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap program subsidi pemerintah.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Komisi B DPRD Jember berencana mengambil langkah konkrit. Koordinasi intensif dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jember akan dilakukan guna memastikan penyelidikan menyeluruh terhadap temuan pelanggaran tersebut. Langkah ini bertujuan untuk mengidentifikasi jaringan distribusi yang terlibat, serta menindak tegas para pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran. Selain itu, DPRD juga akan mendesak Pemerintah Kabupaten Jember untuk mengambil tindakan tegas guna melindungi konsumen dan memastikan program subsidi MinyaKita berjalan efektif dan tepat sasaran.

Komisi B DPRD Jember mendesak pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap peredaran MinyaKita di pasar tradisional, guna mencegah terjadinya praktik serupa di masa mendatang. Penerapan sanksi yang tegas bagi pelaku pelanggaran HET dan pengurangan takaran dinilai penting sebagai upaya pencegahan dan memberikan efek jera. Kepentingan masyarakat harus diutamakan, dan program subsidi pemerintah harus dijalankan secara transparan serta akuntabel, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan.

Langkah-langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh DPRD Jember antara lain:

  • Menjalin koordinasi intensif dengan Disperindag Kabupaten Jember.
  • Melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengungkap jaringan distribusi yang terlibat.
  • Mendesak Pemerintah Kabupaten Jember untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku pelanggaran.
  • Meminta pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan peredaran MinyaKita di pasar.
  • Mengajak masyarakat untuk turut aktif dalam mengawasi dan melaporkan praktik pelanggaran.

DPRD Jember menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan mengawasi penyaluran program subsidi pemerintah, agar tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat.