Surat Permintaan THR LPM Desa Bitung Jaya Dicabut Setelah Viral di Media Sosial

Surat Permintaan THR LPM Desa Bitung Jaya Dicabut Setelah Viral di Media Sosial

Sebuah polemik terkait surat edaran permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dikeluarkan oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, tengah menjadi sorotan publik. Surat yang ditujukan kepada sekitar sepuluh perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut, viral di media sosial dan menuai berbagai reaksi. Isi surat tersebut berisi permohonan donasi THR menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, dengan besarnya sumbangan diserahkan sepenuhnya kepada perusahaan-perusahaan yang dituju. Surat tersebut dikeluarkan pada tanggal 5 Maret 2025 dan ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris LPM Desa Bitung Jaya.

Kepala Desa Bitung Jaya, Mulyani, membenarkan keaslian surat tersebut. Namun, ia dengan tegas menyatakan bahwa surat edaran tersebut dibuat dan disebarluaskan oleh LPM Desa Bitung Jaya tanpa sepengetahuannya. Mulyani mengaku baru mengetahui adanya surat tersebut setelah beredar luas di media sosial. Sebagai langkah tindak lanjut, Mulyani telah memanggil dan menegur Ketua dan anggota LPM Desa Bitung Jaya atas tindakan mereka yang dinilai tidak profesional dan menimbulkan kontroversi. Dalam pemanggilan tersebut, Ketua LPM mengakui inisiatif pembuatan dan pendistribusian surat tersebut kepada kurang lebih sepuluh perusahaan di sekitar Desa Bitung Jaya. Atas kejadian ini, Mulyani telah menginstruksikan pencabutan surat edaran permintaan THR tersebut secara resmi.

Peristiwa ini menyoroti pentingnya koordinasi dan transparansi dalam kegiatan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat. Kejadian ini juga menimbulkan pertanyaan seputar etika dan tata cara yang seharusnya dijalankan oleh LPM dalam melakukan pendekatan kepada sektor swasta, terutama dalam hal penggalangan dana. Ke depan, diharapkan adanya mekanisme yang lebih terstruktur dan akuntabel dalam pengelolaan LPM untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali. Peristiwa ini juga menjadi pembelajaran berharga bagi LPM lain di seluruh Indonesia agar lebih berhati-hati dan bijak dalam menjalankan aktivitasnya.

Poin-poin penting terkait kasus ini:

  • Surat permintaan THR dari LPM Desa Bitung Jaya viral di media sosial.
  • Surat dibuat dan disebar tanpa sepengetahuan Kepala Desa.
  • Kepala Desa telah memanggil dan menegur pihak LPM.
  • Surat permintaan THR telah dicabut oleh LPM.
  • Peristiwa ini menjadi sorotan dan pembelajaran penting terkait transparansi dan etika dalam pengelolaan LPM.

Langkah selanjutnya yang perlu dilakukan adalah evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme dan prosedur operasional LPM Desa Bitung Jaya untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Selain itu, perlu juga adanya sosialisasi dan pelatihan bagi anggota LPM agar lebih memahami etika dan aturan yang berlaku dalam penggalangan dana dan hubungan dengan pihak eksternal. Kasus ini menjadi contoh nyata betapa pentingnya komunikasi yang efektif dan transparansi dalam pemerintahan desa untuk menjaga kepercayaan masyarakat.