Praktik Curang Minyakita: Polda Banten Ungkap Kasus Pengurangan Takaran di Tangerang

Praktik Curang Minyakita: Polda Banten Ungkap Kasus Pengurangan Takaran di Tangerang

Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Banten berhasil mengungkap praktik curang pengurangan takaran minyak goreng merek Minyakita dan Djernih di Kabupaten Tangerang. Satu tersangka, berinisial AN, telah ditangkap dan kini ditahan di Mapolda Banten. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan atas maraknya laporan terkait penjualan Minyakita dengan volume yang tidak sesuai standar di pasaran. Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap distribusi dan penjualan minyak goreng bersubsidi untuk memastikan konsumen terlindungi dari praktik-praktik curang yang merugikan.

Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan, menjelaskan bahwa penyelidikan berawal dari laporan masyarakat dan temuan di lapangan yang mengindikasikan adanya penyimpangan volume isi kemasan Minyakita dan Djernih. Tersangka AN, yang ditangkap di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, diduga melakukan kegiatan pengemasan ulang minyak goreng curah dengan mengurangi takaran isi kemasan. Hasil penyidikan menunjukkan bahwa tersangka mengurangi volume minyak hingga 280-300 mililiter dari kemasan yang seharusnya berukuran 1 liter. Petugas menyita barang bukti berupa 13 ton minyak goreng curah, 114 dus Minyakita, 47 dus Djernih, mesin filling, dan timbangan yang digunakan tersangka dalam aksinya.

Lebih lanjut, AKBP Wiwin memaparkan hasil uji laboratorium yang membuktikan adanya pengurangan volume pada sampel minyak goreng yang disita. Hal ini memperkuat dugaan bahwa tersangka telah melakukan pelanggaran hukum. Tidak hanya itu, AN juga terbukti menjalankan bisnis ilegal tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah membeli minyak goreng curah, kemudian mengemasnya kembali dengan takaran yang dikurangi sebelum didistribusikan ke wilayah Tangerang dan Serang. Praktik ini jelas merugikan konsumen dan mengganggu stabilitas pasar minyak goreng.

Dalam proses penyidikan, Ditkrimsus Polda Banten juga berkolaborasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten untuk memastikan keabsahan temuan dan proses hukum yang dijalankan. Hasil kerjasama ini memperkuat bukti-bukti yang menjerat tersangka AN. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 113 juncto Pasal 57 Undang-Undang Cipta Kerja serta Pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha dan distributor minyak goreng untuk senantiasa mematuhi aturan dan standar yang berlaku. Polda Banten berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat, khususnya terkait dengan penyediaan kebutuhan pokok seperti minyak goreng. Kepolisian akan meningkatkan pengawasan dan patroli untuk mencegah terjadinya praktik-praktik serupa di masa mendatang. Diharapkan, langkah tegas ini dapat memberikan efek jera dan melindungi konsumen dari tindakan curang yang merugikan.

Barang Bukti yang Disita:

  • 13 ton minyak goreng curah
  • 114 dus minyak goreng merek Minyakita
  • 47 dus minyak goreng merek Djernih
  • Mesin filling
  • Timbangan