Penguatan Aset Negara: Sertifikasi 32.782,5 Hektar Lahan Puslatpur TNI AD di Sumsel Tuntas

Penguatan Aset Negara: Sertifikasi 32.782,5 Hektar Lahan Puslatpur TNI AD di Sumsel Tuntas

Proses sertifikasi aset negara kembali menunjukkan progres signifikan. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, baru-baru ini menyerahkan 42 sertifikat hak pakai untuk Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) Komando Pembina Doktrin, Pendidikan, dan Latihan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (Kodiklat TNI AD) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan. Penyerahan sertifikat yang berlangsung di Aula Puslatpur, Rabu (12/3/2025), menandai selesainya proses legalisasi atas lahan seluas 32.782,5 hektar, menjadikan Puslatpur ini sebagai yang terbesar di Asia.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menata dan mengamankan aset negara, khususnya aset milik TNI. Menteri Nusron Wahid menjelaskan bahwa penyerahan sertifikat ini baru merupakan langkah awal dari program besar untuk menyelesaikan permasalahan aset TNI yang kompleks. Ia mengungkapkan bahwa Kementerian ATR/BPN telah berkoordinasi intensif dengan Kementerian Pertahanan dan seluruh unsur pimpinan TNI untuk menyelesaikan 649 titik permasalahan aset TNI. Dalam kurun waktu tiga bulan, tim gabungan Kementerian ATR/BPN, Kemhan, dan TNI berhasil menyelesaikan 92 kasus, dengan 126 kasus di antaranya terkait dengan TNI AD. Sisanya berada di bawah Kementerian Pertahanan. Keberhasilan ini menunjukan komitmen nyata pemerintah dalam menyelesaikan persoalan aset negara secara terstruktur dan terukur.

Untuk memastikan pengelolaan aset negara yang optimal tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat sekitar, Menteri Nusron mengusulkan skema Hak Pengelolaan (HPL) atas seluruh aset tanah TNI. HPL, yang merupakan hak tertinggi atas tanah di Indonesia, akan memberikan kepastian hukum bagi TNI dalam mengelola asetnya. Lebih lanjut, Menteri Nusron menjelaskan bahwa skema ini dirancang untuk memberikan solusi yang adil dan berkelanjutan. Dengan penerapan HPL, masyarakat yang telah lama bermukim atau memanfaatkan lahan tersebut dapat diberikan hak guna usaha (HGU) atau hak pakai, dengan persetujuan dari TNI selaku pemegang HPL. Hal ini diharapkan dapat menciptakan sinergi positif antara kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat.

Kepala Staf TNI AD (KASAD), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, menyambut baik inisiatif ini. Ia menegaskan komitmen TNI untuk tidak hanya membenahi aset, tetapi juga memprioritaskan kepentingan masyarakat sekitar. Jenderal Maruli menekankan pentingnya memastikan produktivitas lahan dan manfaatnya bagi masyarakat sekitar. Ia berkomitmen untuk memastikan agar pemanfaatan lahan tersebut berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat setempat. Kerjasama yang harmonis antara Kementerian ATR/BPN dan TNI ini diharapkan dapat menjadi model pengelolaan aset negara yang efektif dan berkeadilan di masa mendatang.

Upaya pemerintah dalam menertibkan aset negara ini menunjukkan komitmen yang kuat untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya nasional. Penyelesaian permasalahan aset TNI merupakan langkah penting dalam memastikan keamanan dan ketahanan nasional. Keberhasilan ini juga menjadi bukti nyata sinergi positif antar lembaga negara dalam mencapai tujuan bersama.