Tim Hukum Hasto Kristiyanto Siap Hadapi Dakwaan KPK di Persidangan
Tim Hukum Hasto Kristiyanto Siap Hadapi Dakwaan KPK di Persidangan
Jelang sidang kasus dugaan suap dan obstruction of justice yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kubu Hasto melontarkan kritik terhadap dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pihak pengacara menilai dakwaan tersebut mengandung sejumlah kekeliruan fakta dan terkesan 'di oplos'. Kritik ini disampaikan dalam konferensi pers di kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025). Febri Diansyah, mantan Juru Bicara KPK yang kini menjadi bagian dari tim kuasa hukum Hasto, mengungkapkan beberapa poin keberatan. Ia menyoroti adanya ketidaksesuaian antara dakwaan KPK dengan fakta persidangan kasus Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU. Dakwaan KPK, menurut Febri, menyebutkan adanya pertemuan tidak resmi antara Hasto dan Wahyu Setiawan yang membahas Harun Masiku. Namun, fakta tersebut, kata Febri, bertentangan dengan fakta persidangan Wahyu Setiawan.
Lebih lanjut, Febri menuding dakwaan KPK keliru dalam menyebutkan perolehan suara Nazaruddin Kiemas dalam pemilihan legislatif. Dakwaan menyebutkan Nazaruddin Kiemas memperoleh nol suara, sementara fakta menunjukkan almarhum Nazaruddin Kiemas justru meraih suara terbanyak. Kekeliruan lain, kata Febri, terdapat pada sumber dana sebesar Rp 400 juta yang diduga diberikan Hasto melalui perantara. Menurut fakta persidangan lain, dana tersebut berasal dari Harun Masiku, bukan dari Hasto Kristiyanto. Febri menegaskan bahwa banyaknya ketidaksesuaian fakta tersebut menunjukkan dakwaan KPK terkesan 'di oplos' dan mencampuradukkan fakta dan opini.
Menanggapi tudingan tersebut, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa KPK tidak akan beropini atau berargumentasi di ruang publik. Tessa menegaskan bahwa persidangan merupakan tempat yang tepat untuk membahas hal tersebut. Ia mengundang publik untuk menyaksikan langsung jalannya persidangan yang akan dimulai pada Jumat, 14 Maret 2025, di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam persidangan tersebut, semua tudingan akan dijawab dan diverifikasi.
Hasto Kristiyanto sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dua dugaan tindak pidana, yaitu suap kepada Wahyu Setiawan dan perintangan penyidikan terkait pencarian buronan Harun Masiku. Pelimpahan berkas perkara Hasto ke pengadilan telah selesai. Sidang perdana akan digelar pada Jumat, 14 Maret 2025. Tim kuasa hukum Hasto, yang dipimpin oleh Ronny Talapessy, telah dibentuk dan siap menghadapi persidangan. Tim ini terdiri dari gabungan pengacara dari internal PDI Perjuangan dan pengacara independen. Nama-nama yang tergabung dalam tim tersebut antara lain:
- Todung Mulya Lubis (Koordinator)
- Maqdir Ismail
- Ronny B. Talapessy
- Arman Hanis
- Febri Diansyah
- Patramijaya
- Erna Ratnaningsih
- Johannes Oberlin L. Tobing
- Alvon Kurnia Palma
- Rasyid Ridho
- Duke Arie W
- Abdul Rohman
- Triwiyono Susilo
- Willy Pangaribuan
- Bobby Rahman Manalu
- Rory Sagala
- Annisa Eka Fitria Ismail
Tim hukum menyatakan kesiapannya untuk membela Hasto Kristiyanto dan menghadapi dakwaan KPK di persidangan.