KSAD Singgung Revisi UU TNI: Debat Penempatan Perwira Aktif di Jabatan Sipil Dinilai Tidak Produktif

KSAD Singgung Revisi UU TNI: Debat Penempatan Perwira Aktif di Jabatan Sipil Dinilai Tidak Produktif

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyampaikan pandangannya terkait polemik rencana perluasan penempatan perwira dan prajurit TNI aktif dalam jabatan sipil, seiring dengan revisi Undang-Undang TNI yang sedang dibahas. KSAD menekankan perlunya pendekatan yang lebih konstruktif dalam membahas isu ini, mengingat potensi kontroversi yang muncul. Ia menilai perdebatan yang berlebihan justru menghambat proses revisi dan tidak produktif.

Dalam keterangannya pada Rabu (12/3/2025), Jenderal Simanjuntak menyatakan bahwa diskusi terkait alih status atau pensiun bagi prajurit yang menduduki jabatan sipil perlu dilakukan, namun harus berlangsung dalam forum yang tepat dan terstruktur. Ia menegaskan komitmen TNI AD untuk mematuhi keputusan negara dan akan sepenuhnya loyal terhadap hasil akhir revisi UU TNI. KSAD mengeluarkan kritik terhadap pihak-pihak yang ia anggap menggerakkan polemik tersebut, menuding adanya upaya untuk menyerang institusi TNI. Ia mempertanyakan mengapa penempatan personel dari institusi lain di kementerian/lembaga tidak menimbulkan kontroversi serupa.

"Proses revisi UU TNI harus dikawal dengan baik. Perdebatan yang bersifat emosional dan cenderung menyerang justru mengaburkan substansi pembahasan. Kita perlu fokus pada bagaimana memperbaiki regulasi agar lebih efektif dan efisien," ujar KSAD. Ia menambahkan bahwa TNI memiliki potensi sumber daya manusia yang dapat berkontribusi pada berbagai sektor, dan penempatannya di kementerian/lembaga harus berdasarkan kajian yang komprehensif dan mekanisme yang jelas. Proses penempatan tersebut, lanjut KSAD, dapat melalui pendaftaran, sidang, atau penunjukan langsung oleh Presiden. Namun, prosesnya perlu dijalankan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

Revisi UU TNI saat ini tengah dalam tahap pembahasan, dengan rencana perluasan kementerian/lembaga yang dapat ditempati perwira aktif TNI. Saat ini, UU TNI menetapkan 10 kementerian/lembaga yang dapat ditempati, sedangkan revisi mengusulkan penambahan 5 kementerian/lembaga, yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung. KSAD mengharapkan agar proses revisi UU TNI dapat berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang lebih baik dan bermanfaat bagi bangsa dan negara.

Berikut poin-poin penting terkait revisi UU TNI dan penempatan perwira TNI aktif di jabatan sipil:

  • KSAD meminta agar perdebatan terkait penempatan perwira TNI aktif di jabatan sipil tidak berlarut-larut dan bersifat emosional.
  • TNI AD berkomitmen mematuhi keputusan negara terkait revisi UU TNI.
  • KSAD mempertanyakan mengapa penempatan personel dari institusi lain di kementerian/lembaga tidak menuai protes yang sama.
  • Revisi UU TNI berencana memperluas kementerian/lembaga yang dapat diduduki perwira aktif TNI dari 10 menjadi 15.
  • Lima kementerian/lembaga baru yang diusulkan antara lain Kementerian Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Bakamla, dan Kejaksaan Agung.

KSAD berharap agar perdebatan ini tidak mengarah pada tuduhan yang tidak berdasar dan lebih fokus pada penyempurnaan regulasi guna mendukung kemajuan bangsa.