Eks Kapolres Ngada Diperiksa Mabes Polri Terkait Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Eks Kapolres Ngada Diperiksa Mabes Polri Terkait Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, memasuki babak baru. Setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Fajar kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mabes Polri. Informasi ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi, dalam konferensi pers di Kupang, Selasa (11/3/2025). Kronologi kasus ini bermula dari laporan Mabes Polri kepada Polda NTT pada 23 Januari 2025, terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak di Kota Kupang.

Penyelidikan yang dilakukan Polda NTT mengarah kepada sebuah hotel di Kupang, tempat kejadian diduga berlangsung pada sekitar 11 Juni 2024. Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi, yang keterangannya semakin memperkuat dugaan keterlibatan Fajar. Pemeriksaan saksi-saksi ini dimulai pada tahap penyelidikan awal, yang semula hanya melibatkan tujuh orang saksi. Hasil penyelidikan yang semakin menguat membuat tim penyidik kemudian memeriksa Fajar pada tanggal 19 Februari 2025. Dalam pemeriksaan yang berlangsung lancar dan terbuka tersebut, Fajar mengakui perbuatannya. Setelah itu, proses hukum berlanjut dengan laporan polisi model A yang dibuat pada 3 Maret 2025, dan proses penyidikan ditingkatkan pada 4 Maret 2025.

Meskipun proses penyidikan telah ditingkatkan, status tersangka belum ditetapkan terhadap Fajar. Hal ini dikarenakan yang bersangkutan telah dibawa ke Mabes Polri sejak 20 Februari 2025 untuk menjalani pemeriksaan di Propam. Polda NTT berencana akan kembali memeriksa Fajar di Jakarta dalam waktu dekat, sebelum menetapkan status tersangka secara resmi. Kombes Pol. Patar Silalahi menyatakan, jadwal pemeriksaan tersebut direncanakan pada pekan depan, atau bahkan mungkin lebih cepat. Ia menambahkan, bahwa proses penyidikan terus berjalan dan pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini sampai ke pengadilan.

Selain kasus pencabulan anak, beredar pula informasi yang menyebutkan bahwa Fajar juga tengah diselidiki terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Informasi ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Hendry Novika Chandra, yang menyatakan bahwa Fajar diamankan oleh Propam Mabes Polri pada 20 Februari 2025. Pengamanan ini dilakukan dengan pendampingan dari Paminal Polda NTT. Kejelasan terkait keterlibatan Fajar dalam kasus narkoba masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari pihak berwajib.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang perwira polisi berpangkat tinggi. Ketegasan aparat kepolisian dalam menangani kasus ini menjadi penting agar kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tetap terjaga. Proses hukum yang transparan dan berkeadilan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi korban dan masyarakat luas. Polda NTT memastikan akan terus bekerja sama dengan Mabes Polri untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan akuntabel.

*Kronologi Singkat: * 23 Januari 2025: Polda NTT menerima surat dari Mabes Polri terkait dugaan kekerasan seksual. * 11 Juni 2024: Diduga terjadi pencabulan anak di bawah umur di Kota Kupang. * 14 Februari 2025: Hasil penyelidikan mengarah pada AKBP Fajar Widyadharma Lukman. * 19 Februari 2025: Fajar diperiksa di Propam Polda NTT dan mengakui perbuatannya. * 20 Februari 2025: Fajar dibawa ke Propam Mabes Polri. * 3 Maret 2025: Laporan polisi model A dibuat. * 4 Maret 2025: Penyidikan ditingkatkan, namun status tersangka belum ditetapkan. * Pekan depan (atau lebih cepat): Rencana pemeriksaan lanjutan terhadap Fajar di Jakarta.