Begal Sadis di Bandung Ditangkap: Kronologi Perampasan Motor Kakak Beradik dan Pengungkapan Kasus

Begal Sadis di Bandung Ditangkap: Kronologi Perampasan Motor Kakak Beradik dan Pengungkapan Kasus

Polrestabes Bandung berhasil meringkus dua pelaku begal yang telah meresahkan warga Kota Bandung. Kedua pelaku, berinisial NR alias Acil dan IR, ditangkap kurang dari 24 jam setelah aksi mereka terekam kamera CCTV dan viral di media sosial. Peristiwa perampasan sepeda motor yang menimpa sepasang kakak beradik ini terjadi pada Senin, 10 Maret 2025, sekitar pukul 23.26 WIB di Gang Bp Dira, Jalan Dr. Setiabudhi, Kecamatan Cidadap.

Kronologi kejadian bermula ketika kedua korban, yang baru saja pulang menonton di daerah Setiabudi Atas, melintas di pertigaan Haji Rido. Di pertigaan tersebut, mereka berpapasan dengan dua orang yang mencurigakan mengendarai sepeda motor. Salah satu pelaku terlihat membawa senjata tajam. Merasa terancam, kedua korban langsung memacu sepeda motor mereka menuju gang dekat rumah. Namun, karena kecepatan tinggi dan upaya menghindar yang mendadak, mereka kehilangan keseimbangan dan terjatuh. Melihat korban terjatuh dan panik, kedua pelaku langsung mendekati mereka dan merampas sepeda motor yang ditinggalkan korban saat melarikan diri.

Rekaman CCTV yang menangkap aksi kejahatan tersebut dengan jelas kemudian tersebar luas di media sosial, memicu reaksi publik dan mendorong pihak kepolisian untuk segera bertindak. Berkat kesigapan tim Reskrim Polrestabes Bandung, kedua pelaku berhasil dibekuk di wilayah Sukasari pada Selasa, 11 Maret 2025. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor korban, jaket, senjata tajam, dan helm yang digunakan saat beraksi. Saat ini, keduanya sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus serupa.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, dalam konferensi pers menjelaskan detail penangkapan dan kronologi kejadian. Ia menegaskan bahwa motif pelaku adalah untuk memiliki sepeda motor korban. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara 7 hingga 12 tahun. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan dan keamanan bagi masyarakat, khususnya saat berkendara di malam hari. Pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk tetap tenang namun waspada dan segera melaporkan segala bentuk tindak kejahatan kepada pihak berwajib.

Berikut poin-poin penting kronologi kejadian:

  • Senin, 10 Maret 2025, pukul 23.26 WIB: Dua kakak beradik menjadi korban perampasan sepeda motor di Gang Bp Dira, Jalan Dr. Setiabudhi, Bandung.
  • Pertemuan di Pertigaan Haji Rido: Korban berpapasan dengan dua pelaku yang mencurigakan dan membawa senjata tajam.
  • Upaya Pelarian: Korban mencoba melarikan diri dan terjatuh saat berbelok di gang dekat rumah.
  • Perampasan Motor: Pelaku mengambil sepeda motor yang ditinggalkan korban.
  • Rekaman CCTV Viral: Aksi kejahatan terekam CCTV dan viral di media sosial.
  • Penangkapan Pelaku: Kedua pelaku, NR alias Acil dan IR, ditangkap di Sukasari pada Selasa, 11 Maret 2025.
  • Barang Bukti: Polisi mengamankan sepeda motor korban, senjata tajam, jaket, dan helm.
  • Dakwaan: Pelaku dijerat Pasal 365 dan 363 KUHP, terancam hukuman 7-12 tahun penjara.

Keberhasilan penangkapan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat Bandung dan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya.