PT Timah Ajukan Judicial Review UU Tipikor, Nilai Putusan Kasus Harvey Moeis Tidak Adil
PT Timah Ajukan Judicial Review UU Tipikor, Nilai Putusan Kasus Harvey Moeis Tidak Adil
PT Timah Tbk. mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut didasarkan pada ketidakadilan yang dirasakan perusahaan terkait putusan pengadilan dalam kasus Harvey Moeis dan kawan-kawan yang dinilai jauh dari jumlah kerugian negara yang sebenarnya. Dalam permohonan bernomor 29/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 yang diajukan pada 12 Maret 2025, PT Timah mempertanyakan implementasi pasal tersebut yang dianggap tidak memberikan efek jera dan tidak sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi.
Perusahaan menilai bahwa putusan pengadilan terhadap Harvey Moeis dan sembilan terdakwa lainnya dalam kasus pertambangan timah ilegal yang hanya dibebankan kewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp 25,4 triliun sangat jauh dari jumlah kerugian negara yang telah diperkirakan mencapai Rp 271 triliun. PT Timah berpendapat bahwa perbedaan yang sangat signifikan ini menunjukkan adanya ketidakadilan dan ketidakpastian hukum dalam penerapan UU Tipikor. Mereka berargumen bahwa putusan tersebut tidak cukup untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara yang ditimbulkan akibat kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh aktivitas pertambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Dalam permohonannya, PT Timah meminta MK untuk menafsirkan ulang norma Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor, sehingga pidana tambahan berupa uang pengganti dapat dimaknai sebagai jumlah yang setara dengan kerugian negara yang sebenarnya. Perusahaan menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan merata bagi semua warga negara. Mereka beranggapan bahwa putusan yang ringan terhadap para terdakwa tersebut tidak hanya merugikan negara secara finansial, namun juga menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum di bidang lingkungan hidup dan pemberantasan korupsi di Indonesia. PT Timah berharap MK dapat memberikan putusan yang adil dan memastikan agar putusan pengadilan terhadap kasus korupsi di masa mendatang dapat mencerminkan kerugian yang sebenarnya dialami negara.
PT Timah dalam argumennya menyatakan bahwa ketidakadilan yang terjadi dalam kasus ini merusak prinsip keadilan dan kepastian hukum. Penerapan Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor yang dianggap tidak efektif untuk memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi, khususnya dalam kasus-kasus yang melibatkan kerugian negara dalam jumlah besar, perlu mendapat perhatian serius dari MK. Oleh karena itu, PT Timah berharap MK akan mengabulkan permohonan judicial review dan memberikan interpretasi baru terhadap pasal tersebut, sehingga dapat lebih menjamin keadilan dan kepastian hukum dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia.
Poin-poin penting dalam permohonan PT Timah:
- Uji materi Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor ke MK.
- Ketidakadilan putusan kasus Harvey Moeis dkk, dengan selisih kerugian negara yang sangat signifikan (Rp 271 triliun vs Rp 25,4 triliun).
- Permintaan penafsiran ulang pasal agar pidana tambahan uang pengganti setara dengan kerugian negara sebenarnya.
- Penekanan pada penegakan hukum yang adil dan merata.
- Harapan agar MK memberikan putusan yang memastikan keadilan dan kepastian hukum dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia.