Satgas Pangan Papua Ungkap Peredaran MinyaKita Kemasan 1 Liter Takaran Kurang
Satgas Pangan Papua Ungkap Peredaran MinyaKita Kemasan 1 Liter Tak Sesuai Takaran
Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kepolisian Daerah (Polda) Papua menemukan penyimpangan volume pada produk minyak goreng MinyaKita kemasan 1 liter. Temuan ini terungkap setelah dilakukan pemeriksaan di sebuah gudang di wilayah Entrop, Kota Jayapura, pada Rabu, 12 Maret 2025. Pemeriksaan tersebut difokuskan pada sampel MinyaKita kemasan isi ulang (refill) dan botol bundar dari dua produsen berbeda.
Hasil pengujian sampel menunjukkan adanya kekurangan volume hingga 10 mililiter per kemasan. Minyak goreng yang seharusnya berukuran 1 liter, hanya berisikan 990 mililiter. Kasatgas Pangan Polda Papua, Komisaris Besar Polisi I Gusti Gde Era Adhinata, menyatakan bahwa pihaknya telah menemukan bukti adanya kekurangan volume dalam kemasan MinyaKita tersebut. "Hasil pemeriksaan sampel menunjukkan kekurangan volume dari kemasan yang seharusnya berukuran 1 liter," ungkap Era dalam keterangan resminya.
Langkah selanjutnya yang akan dilakukan Satgas Pangan Polda Papua meliputi beberapa tahapan penting. Pertama, koordinasi dengan Badan Metrologi untuk menentukan batas toleransi ukuran yang diperbolehkan. Tujuannya untuk memastikan apakah kekurangan volume yang ditemukan berada di luar ambang batas yang diizinkan atau tidak. Kedua, temuan ini akan dilaporkan secara resmi kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Papua dan Kementerian Perdagangan untuk ditindaklanjuti. Ketiga, investigasi akan diperluas hingga ke produsen MinyaKita yang berlokasi di Surabaya. Langkah ini bertujuan untuk mengungkap penyebab dan kemungkinan adanya pelanggaran hukum terkait dengan ketidaksesuaian volume produk yang beredar di pasaran.
Selain itu, Satgas Pangan Polda Papua juga menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap peredaran bahan pokok, khususnya selama bulan Ramadan. Kompol Era Adhinata berharap agar tidak terjadi penyelewengan, penimbunan, atau kenaikan harga yang tidak wajar yang dapat merugikan masyarakat. Pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran.
Berikut poin-poin penting temuan Satgas Pangan Polda Papua:
- Ditemukan kekurangan volume 10 ml pada kemasan MinyaKita 1 liter.
- Sampel diambil dari kemasan refill dan botol bundar dari dua produsen berbeda.
- Koordinasi dengan Badan Metrologi untuk menentukan batas toleransi.
- Laporan resmi kepada Disperindag Papua dan Kementerian Perdagangan.
- Penyelidikan akan diperluas ke produsen di Surabaya.
- Pentingnya pengawasan peredaran bahan pokok selama Ramadan.
Satgas Pangan Polda Papua berkomitmen untuk memastikan ketersediaan dan kualitas bahan pokok bagi masyarakat Papua tetap terjaga, serta mencegah praktik-praktik yang merugikan konsumen.