KSAD Jelaskan Alasan Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Indra Wijaya Menjadi Letnan Kolonel

KSAD Jelaskan Alasan Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Indra Wijaya Menjadi Letnan Kolonel

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak memberikan klarifikasi terkait polemik kenaikan pangkat Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel (Letkol). KSAD menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan profesional dan kewenangan yang dimiliki oleh Panglima TNI dan dirinya sendiri. Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas berbagai kritik dan pertanyaan yang muncul di publik terkait proses dan dasar hukum kenaikan pangkat tersebut.

KSAD menjelaskan bahwa Mayor Teddy dianggap memiliki kinerja yang signifikan dalam membantu Presiden menjalankan tugasnya. Kemampuan dalam mengkoordinasikan tugas-tugas kepresidenan menjadi pertimbangan utama dalam keputusan tersebut. "Ada seseorang yang dianggap mampu membantu Presiden dan mengoordinasikan tugasnya dengan baik, lalu diberi kenaikan pangkat. Apa masalahnya?" ujar KSAD. Penjelasan ini ditujukan untuk meredakan kontroversi dan memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat terkait proses pengambilan keputusan dalam lingkungan militer.

Namun, KSAD juga mengakui adanya keluhan dari pihak lain yang merasa dirugikan. Beberapa prajurit, khususnya yang pernah bertugas di Papua, mempertanyakan mengapa mereka belum mendapatkan kenaikan pangkat meskipun telah berjasa dan bertempur di medan konflik. Menanggapi hal ini, KSAD menekankan pentingnya verifikasi terhadap klaim tersebut. "Ada orang yang pernah di Papua temannya, yang bertempur betul dan komplain pangkatnya enggak naik-naik, saya ingin tahu siapa orangnya, betul enggak dia (orang tersebut) benar-benar bertempur atau pernah perang enggak dia?" kata Maruli. Proses verifikasi ini diperlukan untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam sistem kenaikan pangkat di lingkungan TNI AD.

Lebih lanjut, KSAD menegaskan bahwa kewenangan untuk menaikkan pangkat perwira TNI AD berada di tangan Panglima TNI dan KSAD. Proses tersebut berjalan sesuai prosedur dan mekanisme yang telah ditetapkan. Ia membantah adanya intervensi dari pihak luar dalam proses kenaikan pangkat Mayor Teddy. "Jadi itu kewenangan kami (Panglima TNI dan KSAD) jangan diintervensi terus. Kami bekerja secara profesional, jika sudah diputuskan, kami akan ikut (melaksanakan keputusan),” tegas Maruli. KSAD juga menekankan bahwa TNI AD menjunjung tinggi profesionalitas dan netralitas sesuai dengan Undang-Undang TNI, dan kenaikan pangkat bukan merupakan bentuk pemberian hak istimewa.

KSAD juga menanggapi kritik dari anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin yang mempertanyakan penggunaan Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 sebagai dasar kenaikan pangkat, bukan Surat Keputusan. Meskipun demikian, KSAD tidak secara spesifik menanggapi kritik tersebut, namun ia kembali menegaskan komitmen TNI AD untuk menjalankan tugas secara profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Penjelasan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif terkait proses kenaikan pangkat Mayor Teddy Indra Wijaya dan sekaligus menegaskan komitmen TNI AD dalam menjaga profesionalitas dan netralitas.

Catatan: Penjelasan ini berdasarkan pernyataan KSAD dan berita terkait, tanpa spekulasi atau penambahan informasi di luar konteks berita yang diberikan.