Industri Minyak Goreng Ilegal di Pasuruan Digerebek, Omzet Capai Rp 120 Juta per Bulan
Industri Minyak Goreng Ilegal di Pasuruan Digerebek, Omzet Capai Rp 120 Juta per Bulan
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan berhasil mengungkap praktik produksi minyak goreng ilegal yang beroperasi di Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Penggerebekan yang dilakukan pada Rabu, 12 Maret 2025, membongkar bisnis ilegal yang telah berjalan sejak tahun 2023 dan menghasilkan omzet fantastis hingga Rp 120 juta per bulan. Pelaku, seorang pria berinisial AM (44), ditangkap di rumahnya di Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan.
Modus operandi yang dilakukan AM terbilang sederhana namun efektif. Ia membeli minyak goreng curah dalam jumlah besar dari pemasok yang belum teridentifikasi. Minyak curah tersebut kemudian dikemas ulang ke dalam botol berukuran 670 mililiter tanpa label dan izin produksi yang sah. Produk minyak goreng ilegal ini kemudian dijual bebas di pasar-pasar tradisional dengan harga Rp 19.500 per botol. Keuntungan berlipat ganda didapatkan AM berkat skala produksinya yang cukup besar, mencapai 600 botol per hari atau sekitar 18.000 botol per bulan, setara dengan 13 ton minyak goreng.
Kapolres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, menjelaskan bahwa AM telah melanggar beberapa peraturan perundang-undangan. "Pelaku memproduksi dan menjual minyak goreng dengan kemasan yang tidak memenuhi syarat dan tanpa izin," tegas Adimas. Proses pengemasan yang dilakukan AM sangat sederhana, tanpa memperhatikan standar keamanan pangan dan kualitas produk. Hal ini tentu saja membahayakan konsumen yang mengonsumsi minyak goreng produksi AM.
Selain menangkap tersangka, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang disita antara lain:
- 279 botol minyak goreng tanpa label
- 9.040 botol kosong siap pakai
- 1 unit mobil yang diduga digunakan untuk distribusi
- 2 tandon IBC berisi minyak goreng curah
Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) Jo Pasal 53 Ayat (1) Huruf B UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Ia juga akan dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Perdagangan dan Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman yang dihadapi AM cukup berat, yaitu pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam membeli produk pangan, termasuk minyak goreng. Penting untuk selalu memeriksa label dan memastikan produk tersebut telah memenuhi standar keamanan pangan serta memiliki izin edar yang sah. Kepolisian Polres Pasuruan mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan praktik produksi atau penjualan makanan dan minuman ilegal di lingkungan sekitarnya.