Revisi UU TNI: Presiden Berwenang Atur Pensiun Jenderal Bintang Empat

Revisi UU TNI: Presiden Berwenang Atur Pensiun Jenderal Bintang Empat

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah mengkaji revisi Undang-Undang (UU) TNI yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menentukan masa pensiun perwira tinggi bintang empat. Usulan ini, yang diungkap oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, memberikan fleksibilitas kepada pemerintah dalam mempertahankan kepemimpinan strategis di tubuh TNI. Menurut Laksono, usulan tersebut berfokus pada diskresi presiden dalam memperpanjang masa dinas perwira tinggi bintang empat yang tengah menjabat posisi krusial, khususnya jika masa pensiun mereka bertepatan dengan masa jabatan mereka.

"Presiden akan memiliki kewenangan penuh untuk memperpanjang masa dinas atau tidak," jelas Laksono dalam keterangannya di Gedung DPR RI, Rabu (12/3/2025). Penjelasan ini memberikan penekanan pada sifat diskresioner dari usulan tersebut, menekankan bahwa keputusan sepenuhnya berada di tangan Presiden. Hal ini dipertimbangkan, lanjut Laksono, karena adanya kemungkinan sinergi yang baik antara Presiden dan perwira tinggi tersebut. Keberlangsungan sinergi tersebut dianggap penting untuk keberhasilan program dan kebijakan pemerintah yang bersangkutan.

Lebih lanjut, Laksono menjelaskan bahwa usulan ini memungkinkan Presiden untuk menyesuaikan masa jabatan perwira tinggi bintang empat dengan masa jabatan kepresidenannya. "Dengan revisi ini, masa jabatan Jenderal bintang empat dapat berakhir seiring berakhirnya masa jabatan Presiden," ujarnya. Hal ini bertujuan untuk memastikan kesinambungan kepemimpinan dan menghindari potensi transisi kepemimpinan yang mengganggu di tengah proses pemerintahan. Dengan demikian, kebijakan ini dirancang untuk memastikan stabilitas dan kontinuitas di jajaran pimpinan TNI.

Revisi UU TNI ini juga mencakup beberapa poin penting lainnya, diantaranya penyesuaian masa dinas prajurit. Disebutkan bahwa revisi akan meningkatkan batas usia pensiun untuk bintara dan tamtama hingga 58 tahun, dan untuk perwira hingga 60 tahun. Terdapat pula kemungkinan perpanjangan masa dinas hingga 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional tertentu.

  • Peningkatan masa dinas prajurit:
    • Bintara dan Tamtama: hingga 58 tahun
    • Perwira: hingga 60 tahun
    • Jabatan fungsional: hingga 65 tahun

Tujuan dari penambahan masa dinas ini, menurut Laksono, adalah untuk memaksimalkan potensi dan pengalaman prajurit yang memiliki keahlian khusus, khususnya dalam jabatan fungsional. Dengan demikian, negara dapat terus memanfaatkan keahlian dan pengalaman para prajurit senior yang masih produktif.

Selain itu, revisi UU TNI juga akan mengatur penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga. Hal ini didorong oleh meningkatnya kebutuhan akan keahlian dan disiplin militer di sektor sipil, sementara TNI memiliki sumber daya manusia yang melimpah. Revisi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan memanfaatkan sumber daya manusia TNI secara optimal.

Komisi I DPR dan pemerintah saat ini sedang membahas secara intensif revisi UU TNI yang komprehensif ini, dengan harapan dapat menghasilkan aturan yang lebih relevan dan responsif terhadap kebutuhan dan tantangan masa kini dalam sistem pertahanan dan keamanan negara.