Pengusaha Minyak Goreng di Tangerang Didakwa Lakukan Pengurangan Takaran, Raup Keuntungan Miliaran Rupiah
Oknum Pengusaha Minyak Goreng Minyakita di Tangerang Tipu Konsumen, Raup Keuntungan Fantastis
Kepolisian Daerah Banten berhasil mengungkap praktik curang dalam industri minyak goreng di Kabupaten Tangerang. AN, kepala cabang produksi PT Artha Eka Global Asia, ditangkap karena terbukti melakukan pengurangan takaran minyak goreng kemasan merek Minyakita dan Djernih. Aksi kejahatan ini telah berlangsung sejak Januari 2025 dan telah merugikan konsumen serta negara secara signifikan. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa AN secara sistematis mengurangi isi kemasan minyak goreng 1 liter menjadi hanya 750-800 mililiter, sementara tetap menjualnya dengan harga di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Strategi ini berhasil menipu konsumen dan menghasilkan keuntungan fantastis bagi pelaku.
Modus operandi AN terbilang rapi. Setiap harinya, ia memproduksi lebih dari 100 dus minyak goreng, masing-masing berisi 12 botol. Dengan kebutuhan bahan baku minyak goreng curah mencapai 7-8 ton per hari, AN mampu menghasilkan keuntungan mencapai Rp 45 juta per bulan. Total keuntungan yang diraup pelaku selama periode Januari hingga Maret 2025 diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Distribusi produk ilegal tersebut meliputi wilayah Tangerang dan Serang, memperluas jangkauan kerugian yang ditimbulkan. Keuntungan yang diperoleh AN dari penjualan minyak goreng dengan takaran yang dikurangi ini mencapai angka yang sangat signifikan, menunjukkan skala kejahatan yang cukup besar dan terorganisir. Polisi saat ini tengah menyelidiki lebih lanjut kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Modus Operandi dan Dampaknya:
- Pengurangan Takaran: AN secara sistematis mengurangi isi minyak goreng kemasan 1 liter menjadi 750-800 mililiter.
- Penjualan di Bawah HET: Minyak goreng dijual dengan harga di bawah HET, sehingga konsumen tidak curiga terhadap pengurangan takaran.
- Produksi Massal: Lebih dari 100 dus minyak goreng diproduksi setiap hari, memperbesar skala kerugian.
- Jangkauan Luas: Produk ilegal didistribusikan ke wilayah Tangerang dan Serang.
- Keuntungan Fantastis: Keuntungan mencapai Rp 45 juta per bulan, menunjukkan skala kejahatan yang besar.
Tindakan Hukum:
AN dijerat dengan Pasal 113 Juncto Pasal 57 Undang-Undang Cipta Kerja, Pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ia terancam hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 5 miliar. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha untuk mematuhi aturan dan menjaga kualitas produk agar tidak merugikan konsumen. Aparat penegak hukum berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan kebutuhan pokok seperti minyak goreng.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap produsen dan distributor minyak goreng untuk mencegah praktik curang serupa terjadi di masa mendatang. Perlindungan konsumen harus menjadi prioritas utama dalam setiap sektor industri, dan tindakan tegas terhadap pelaku pelanggaran akan menjadi faktor penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil.